GELORA.ME - Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, kembali melayangkan somasi terbuka kedua kepada mantan Presiden Jokowi terkait polemik ijazah.
Ahmad menegaskan bahwa pihaknya keberatan atas pernyataan Jokowi yang menyebut ada sosok besar di balik berlarutnya kasus dugaan ijazah palsu.
“Siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan. Saudara Jokowi harus membuktikan tuduhan ada beking orang besar dibalik kasus ijazah palsu atau segera meminta maaf dihadapan publik,” ujar Ahmad, Rabu (17/9/2025).
Diketahui, Jokowi sebelumnya menyampaikan bahwa kasus ijazah yang menyeret namanya tidak mungkin bertahan lama hingga empat tahun jika tidak ada pihak yang memback-up.
Pernyataan itu pertama kali ia lontarkan di Solo pada 14 Juli 2025, dan kembali ditegaskan di Jakarta pada 12 September 2025 lalu.
Ahmad menegaskan bahwa kasus ijazah ini berlarut bukan karena adanya campur tangan sosok besar, melainkan karena ijazah asli milik Jokowi tak pernah diperlihatkan di muka publik.
Baginya, sejumlah gugatan perdata, baik di PN Jakarta Pusat, PN Sleman maupun PN Surakarta, kandas hanya di tahap eksepsi.
Hal itu membuat proses pembuktian tak pernah menyentuh pokok perkara, termasuk soal keaslian ijazah Jokowi.
“Sehingga, dapat disimpulkan justru Saudara Jokowi sendirilah yang membuat kasus ini berlarut-larut karena tak kunjung menunjukan ijazahnya, bukan karena ada orang besar atau ada yang memback-up kasus ini,” katanya.
Selain itu, Ahmad menilai gugatan dari berbagai elemen masyarakat bukan tanpa alasan.
Menurutnya, hal itu untuk memastikan apakah Indonesia pernah dipimpin Presiden dengan ijazah palsu.
“Adapun motifnya untuk membersihkan legacy sejarah bangsa Indonesia dari tuduhan pernah dipimpin Presiden berijazah palsu. Kami juga tidak ingin, mewariskan aib ijazah palsu ini kepada generasi selanjutnya,” lanjutnya.
Tak hanya soal Jokowi, Ahmad juga menyinggung posisi Wapres Gibran Rakabuming Raka yang turut digugat terkait syarat pencalonannya di Pilpres 2024.
Kata Ahmad, jika terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan, maka bisa berimplikasi pada pemakzulan.
“Karena tidak memiliki ijazah yang setara dengan SMA terkategori tidak memenuhi syarat dan merupakan perbuatan tercela disebabkan telah melakukan pembohongan publik,” ungkapnya.
Somasi kedua ini, kata Ahmad, dilayangkan lantaran Jokowi kembali mengulang tuduhan setelah sebelumnya sempat berhenti usai somasi pertama pada 31 Juli 2025.
“Apabila, Saudara Jokowi tidak segera membuktikan tuduhannya, atau segera meminta maaf secara terbuka dihadapan publik, maka kami tidak akan ragu untuk menempuh upaya hukum terhadap Saudara Jokowi, baik secara perdata maupun pidana,” kuncinya.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
LENGKAP! Daftar Nama Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Usai Pelantikan Hari Ini
Penggugat Ijazah Gibran Jelaskan Soal Bukti: Seterang Melihat Monas di Jakarta!
Terciduk Asyik TikTokan Saat Rapat, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Didesak Mundur dari DPR!
Kini Jadi Anak Buah, Djamari Chaniago Ternyata Pernah Pecat Prabowo di TNI, Begini Ceritanya!