Sufmi Dasco Ungkap Fakta Sebenarnya Soal Isu Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit

- Senin, 15 September 2025 | 21:15 WIB
Sufmi Dasco Ungkap Fakta Sebenarnya Soal Isu Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit




GELORA.ME - Isu pencopotan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali berembus kencang, menyeret nama Presiden Prabowo Subianto.


Beredar spekulasi bahwa Prabowo telah melayangkan surat resmi ke DPR RI untuk mengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya.


Rumor ini dengan cepat menyebar dan menjadi buah bibir, bahkan sejumlah nama yang digadang-gadang sebagai calon pengganti mulai muncul di permukaan.


Namun, bola panas ini segera didinginkan oleh pimpinan parlemen.


Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dengan tegas membantah seluruh kabar tersebut.


Ketua Harian Partai Gerindra itu memastikan, hingga detik ini, pimpinan dewan belum menerima Surat Presiden (Surpres) apa pun yang berkaitan dengan wacana pergantian Kapolri.


“Pimpinan DPR belum menerima Supres mengenai pergantian Kapolri,” ujar Dasco kepada awak media di Gedung DPR RI, Senayan, pada Senin (15/9/2025).


Dasco menjelaskan alur birokrasi yang seharusnya terjadi.


Menurutnya, setiap surpres yang dikirim oleh presiden harus melalui Sekretariat Jenderal DPR terlebih dahulu sebelum sampai ke tangan pimpinan.


Hingga saat ini, proses tersebut tidak pernah terjadi untuk urusan pergantian Kapolri.


Bantahan ini tidak hanya datang dari Dasco seorang. 


Beberapa anggota Komisi III DPR RI, yang merupakan mitra kerja Polri, juga mengaku tidak pernah mendengar adanya pembahasan internal mengenai pencopotan Jenderal Listyo Sigit.


Mereka menilai isu yang beredar liar ini masih sebatas spekulasi politik yang belum memiliki dasar kuat.


Istana Kepresidenan Beri Penegasan Serupa


Tidak hanya di Senayan, isu ini juga sampai ke telinga pihak Istana Kepresidenan.


Merespons rumor yang dapat mengganggu stabilitas tersebut, pihak Istana melalui juru bicara kepresidenan memberikan penegasan yang senada dengan DPR.


Kabar pengiriman Surpres terkait pergantian Kapolri dipastikan tidak benar.


“Tidak benar. Tidak ada Surpres terkait Kapolri yang dikirim ke DPR,” tegas sumber resmi dari Istana Kepresidenan.


Penegasan dari dua lembaga tinggi negara ini—legislatif dan eksekutif—secara efektif mematahkan spekulasi yang telah berkembang.


Saat ini, Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih aktif menjalankan tugasnya sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara.


Ia dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada Januari 2021 dan diperkirakan masa jabatannya baru akan berakhir sesuai batas usia pensiun pada akhir 2025 mendatang.


Meskipun demikian, sejumlah pengamat politik menilai isu ini sulit dilepaskan dari dinamika politik pasca-Pilpres 2024.


Masa transisi pemerintahan dan peralihan kekuasaan seringkali menjadi momen subur bagi munculnya berbagai spekulasi, terutama terkait posisi-posisi strategis seperti Kapolri.


Tekanan publik atas kinerja kepolisian juga menjadi faktor lain yang kerap memicu spekulasi di berbagai kalangan.


Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri memiliki mekanisme yang jelas dan tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba.


Proses tersebut harus diawali dengan usulan dari Presiden yang kemudian wajib mendapatkan persetujuan dari DPR RI. 


Tanpa adanya Surpres sebagai langkah pembuka, seluruh proses tersebut tidak dapat berjalan.


Sumber: Suara

Komentar