GELORA.ME - Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Yapen mendapat sorotan tajam dari Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, dalam sidang panel II sengketa Pilkada Papua yang digelar pada Jumat (12/9/2025).
KPU Yapen dinilai tidak profesional dan tidak menindaklanjuti berbagai keberatan yang diajukan saksi pasangan calongubernur dan wakil gubernur Papua nomor urut 01, Benhur Tomi Mano – Constant Karma (BTM-CK).
“KPU Anda ini menipu-nipu saja kerjanya,” tegas Saldi Isra di ruang sidang MK, menanggapi keterangan saksi BTM-CK.
Saksi dari BTM-CK, Ralf Refasi, yang juga menjabat Direktur Kampanye pasangan tersebut, membeberkan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam proses rekapitulasi suara di Kabupaten Kepulauan Yapen.
Ralf menjelaskan bahwa pada 10 Agustus 2025 dimulai pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten.
Namun, saat pleno berlangsung, pihaknya mengajukan keberatan karena banyak temuan tidak beres yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU.
“Keberatan kami tidak pernah diselesaikan oleh KPU hingga pleno berakhir,” ungkap Ralf di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, pada 13 Agustus 2025, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen bahkan telah mengeluarkan surat rekomendasi agar KPU melakukan perbaikan.
Namun, rekomendasi itu diabaikan hingga pleno ditutup.
“Kami diminta untuk mengisi formulir keberatan untuk dibawa ke tingkat provinsi, karena di kabupaten tidak ada penyelesaian. Bahkan di tingkat provinsi, kami tetap menolak hasil penetapan dan tidak menandatangani rekapitulasi,” jelasnya.
Hakim MK Saldi Isra kemudian membacakan kembali keberatan saksi Paslon 01, khususnya terkait perubahan data suara di Kampung Poom I, Distrik Poom.
Dalam formulir C Plano, pasangan BTM-CK memperoleh 145 suara, sedangkan paslon nomor urut 02, Matius Fakhiri – Aryoko Rumaropen (Mari-Yo), mendapat 112 suara.
Namun, dalam dokumen D Hasil, suara BTM-CK 145 suara, sementara suara Mari-Yo melonjak menjadi 412 suara.
Hakim pun mempertanyakan mengapa saksi BTM-CK menandatangani formulir C Hasil di tingkat PPS. Ralf mengungkap bahwa saksi mereka ditipu oleh penyelenggara.
“Yang disodorkan untuk ditandatangani adalah formulir kosong tanpa hasil. PPD beralasan harus segera ditandatangani karena ada gangguan sinyal. Setelah saksi tanda tangan, kapal kayu langsung berangkat meninggalkan distrik menuju Serui, sehingga saksi tidak bisa lagi mengonfirmasi data,” beber Ralf.
Keterangan Ralf Refasi diperkuat oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen.
Menurut hasil pengawasan mereka di TPS Poom I, perolehan suara dalam C Hasil mencatat BTM-CK mendapat 145 suara dan Mari-Yo 112 suara.
Namun, dalam D Hasil terjadi perubahan mencolok, yakni suara BTM-CK hanya tertulis 145, sedangkan Mari-Yo melonjak menjadi 412 suara.
“Keberatan saksi BTM-CK itu benar adanya. Bahkan, pada saat rekapitulasi di tingkat kabupaten pada 12 Agustus 2025, saksi sudah menyampaikan keberatan. Namun, KPU tidak memberi ruang kepada kami untuk menyampaikan pendapat,” ungkap perwakilan Bawaslu Yapen.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Hugo Alvian Imbiri, membantah tuduhan adanya manipulasi hasil suara.
Ia menyatakan bahwa KPU bekerja berdasarkan data resmi dari aplikasi Sirekap dan menegaskan bahwa tidak ada dokumen kosong yang disodorkan kepada saksi.
“Hasil suara yang kami gunakan adalah data Sirekap. Tidak benar ada formulir kosong yang ditandatangani saksi,” ujar John di hadapan majelis hakim.
Sumber: TerasPapua
Artikel Terkait
Dituding Fitnah TNI, CEO Malaka Project Ferry Irwandi Bongkar Isi WhatsApp Grup Gusti Ayu!
Buni Yani Soroti Menteri Loyalis Jokowi, Publik Desak Prabowo Ambil Langkah Tegas, Sorot 2 Sosok Ini!
Blak-Blakan Jokowi Tuding Ada Beking di Balik Ribut Ijazah Palsu: Sudah 4 Tahun, Tak Mungkin Nggak Ada Yang Backup!
Menteri HAM Usul Pembuatan Tempat Khusus Demo di Halaman Gedung DPR, Bagaimana Menurutmu?