GELORA.ME - Ketegangan antara CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, dengan institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) akhirnya menemukan titik terang.
Kedua belah pihak dikabarkan telah berdamai setelah terlibat dalam sebuah komunikasi intens yang meluruskan berbagai kesalahpahaman.
Dengan adanya perdamaian ini, muncul pertanyaan, apakah keputusan ini benar-benar menghentikan semua potensi proses hukum yang sempat membayangi Ferry?
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, secara langsung membenarkan adanya komunikasi yang berujung pada saling memaafkan dengan Ferry Irwandi.
“Benar (ada komunikasi),” ujar Freddy, dikutip, Sabtu (13/9/2025).
Meski demikian, Freddy memilih untuk tidak merinci lebih jauh isi percakapan telepon tersebut.
Kabar perdamaian ini pertama kali diungkap oleh Ferry Irwandi melalui akun Instagram pribadinya, @irwandiferry, yang mengonfirmasi bahwa ia telah dihubungi langsung oleh Kapuspen TNI.
“Saya sudah dihubungi via telepon dengan Kapuspen TNI Bapak Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah,” tulis Ferry di akunnya, Sabtu.
Dalam unggahannya, Ferry menjelaskan bahwa dialog tersebut berhasil menjernihkan suasana. “Terjadi dialog antara saya dan beliau, yang intinya ada banyak kesalahpahaman di antara situasi ini,” ujar dia.
Lebih lanjut, Ferry menyatakan bahwa permintaan maaf datang dari kedua belah pihak, menandai berakhirnya polemik yang sempat memanas.
“Beliau meminta maaf atas situasi yang terjadi kepada saya dan yang harus saya hadapi, begitu juga sebaliknya, saya juga sudah meminta maaf atas situasi yang terjadi pada tubuh TNI saat ini,” kata Ferry.
👇👇
TAGS
Sebelumnya, konflik ini mencuat setelah empat perwira tinggi TNI, termasuk Kapuspen, mendatangi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).
Kehadiran mereka bertujuan untuk berkonsultasi hukum terkait rencana pelaporan terhadap Ferry Irwandi.
Pihak TNI merasa beberapa pernyataan dan unggahan Ferry di media sosial mengandung unsur provokasi dan fitnah yang merugikan institusi.
“Intinya, ada dugaan pernyataannya di ruang publik, baik melalui media sosial maupun wawancara, yang berisi upaya-upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi dan citra negatif,” ujar Freddy saat itu.
Namun, rencana pelaporan ini terbentur aturan hukum.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sebuah institusi tidak dapat menjadi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik di bawah Undang-Undang ITE.
“Kan menurut MK, institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” kata Fian.
Dengan tercapainya kesepakatan damai, Ferry Irwandi menegaskan bahwa semua tindak lanjut hukum kini telah dihentikan.
Ia pun mengajak publik untuk kembali fokus pada isu yang lebih besar.
“Mari kita fokus ke tuntutan, kawan-kawan kita yang masih ditangkap dan teman-teman kita yang masih belum tahu nasibnya di mana. Saling jaga! Jaga warga!” tutup Ferry.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Hakim MK Emosi: KPU Anda Ini Menipu-Nipu Saja Kerjanya!
Dituding Fitnah TNI, CEO Malaka Project Ferry Irwandi Bongkar Isi WhatsApp Grup Gusti Ayu!
Buni Yani Soroti Menteri Loyalis Jokowi, Publik Desak Prabowo Ambil Langkah Tegas, Sorot 2 Sosok Ini!
Blak-Blakan Jokowi Tuding Ada Beking di Balik Ribut Ijazah Palsu: Sudah 4 Tahun, Tak Mungkin Nggak Ada Yang Backup!