GELORA.ME - Kejaksaan Agung (Kejagung) yang merupakan institusi tertinggi di bidang penuntutan, tak berani menghadapi loyalis Joko Widodo (Jokwi) yang bernama Silfester Matutina.
Ini terbukti ketika wartawan menanyakan seputar proses eksekusi Silfester Matutina yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini berawal dari laporan kuasa hukum mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla terhadap Silfester Matutina pada Mei 2017.
Kala itu, Silfester dinilai melakukan pencemaran nama baik Jusuf Kalla melalui orasinya.
Baca juga: PK Gugur Karena Absen! Silfester Matutina Terancam Dieksekusi Kejari
Pada 2019, ia divonis 1,5 tahun penjara, tetapi hingga kini belum menjalani hukuman tersebut.
Silfester pun hingga kini kerap mengisi acara di berbagai tempat sebagai nara sumber yang membela Jokowi.
Terkait hal ini Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, coba meluruskan.
Menurut Anang, pelaksanaan eksekusi terhadap Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).
Pernyataan itu disampaikan Anang saat ditanya wartawan mengenai perkembangan proses eksekusi terhadap Silfester.
"Itu kan sudah ranahnya eksekutornya Kejari Jakarta Selatan,” kata Anang dikutip dari Tribunnews.com.
Anang menambahkan, Kejari Jakarta Selatan sejatinya sudah memanggil Silfester untuk menjalani proses eksekusi.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit