GELORA.ME -Calon Hakim Agung Kamar Pidana Julius Panjaitan, menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis 11 September 2025.
Dalam kesempatan itu, Julius dicecar pertanyaan oleh anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman. Antara lain menyoal penerapan restorative justice.
"Pertanyaan Pak Benny, mana yang diutamakan, keadilan, kepastian atau kemanfaatan? Seperti yang sudah tadi bapak tegaskan sendiri, restorative justice itu lebih kepada kemanfaatan, karena dia memulihkan korban mendidik, memperbaiki pelaku, melindungi masyarakat, itu semuanya kemanfaatan," kata Julius.
Mendengar jawaban itu, Benny Harman merasa tak puas. Ia pun kembali melontarkan pertanyaan untuk Julius.
"Pak Julius, saya ingin tanya itu apakah Hakim Agung bisa menerapkan restorative justice? Seperti apa pak Julius nanti. Coba Pak Julius jelaskan kepada kami bagaimana menerapkan restorative justice ini," tanya Benny.
Artikel Terkait
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit
Presiden Prabowo Larang Pejabat Hanya Foto-foto di Lokasi Bencana, Tegur Keras Pencitraan