GELORA.ME - Sebanyak empat jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) berkonsultasi hukum dengan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).
Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma'ruf.
Konsultasi itu dilakukan setelah adanya klaim temuan dugaan tindak pidana oleh CEO Malaka Project Ferry Irwandi.
"Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi," kata Juinta kepada wartawan, Senin.
Tidak Bisa Laporkan
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengungkapkan, konsultasi empat jenderal itu berkaitan rencana pelaporan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Ferry Irwandi terhadap institusi.
“Beliau kan mau melaporkan terkait dengan… Iya (Ferry Irwandi),” kata Fian saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).
Namun, Fian mengatakan, Satuan Siber TNI tak bisa melaporkan Ferry Irwandi dalam kasus pencemaran nama baik.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.
“Kan menurut MK (Mahkamah Konstitusi), institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujar Fian.
Penjelasan Pakar Hukum
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menekankan TNI tidak boleh mempidanakan warga sipil dalam kapasitasnya sebagai aparat militer.
“Harusnya enggak boleh. TNI itu bagian dari negara, berkewajiban mensejahterakan kehidupan rakyat, termasuk bagaimana membangun demokrasi yang sehat,” kata Fickar melalui telepon, Selasa (9/9/2025).
Fickar menekankan, aparatur negara—baik sipil maupun militer—harus menyadari perannya sebagai pelayan masyarakat, termasuk dalam kehidupan politik.
Salah satu bentuk pelayanan adalah membiarkan rakyat di negara demokrasi mengemukakan pendapat tanpa rasa takut.
"Kecuali memang ada pelanggaran hukum yang jelas, sepanjang itu berpendapat terhadap kebijakan negara, tindakan dari negara tidak bisa dilakukan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti fungsi TNI yang semestinya fokus pada pertahanan dari ancaman luar.
Patroli siber TNI, menurut Fickar, seharusnya ditujukan untuk kepentingan pertahanan dan internasional, bukan mengawasi warga sipil.
“TNI itu tugasnya pertahanan, dan pertahanannya itu serangan dari luar. Kalau dalam negeri, itu otoritasnya kementerian dalam negeri dan lembaga-lembaga yang punya kewenangan di dalam negeri," kata Fickar.
"Patroli siber TNI bukan untuk mengawasi masyarakat. Itu penafsiran tugas yang keliru,” kata dia lagi.
Ia juga mengingatkan, manuver semacam ini bisa menimbulkan kesan militerisasi, menyerupai era sebelum reformasi.
“Dia sudah kelewatan memahami tugasnya sebagai militer. Ini membuat orang melihatnya sebagai militerisasi seperti orde baru,” tambah Fickar.
Respons Ferry Irwandi
Sementara itu Ferry Irwandi menegaskan tidak ada alasan baginya untuk merasa takut setelah Dansatsiber TNI akan melaporkannya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi.
“Kenapa saya harus takut sama TNI?” kata Ferry saat dihubungi wartawan, Selasa (9/9/2025).
Menurut Ferry, tugas TNI semestinya melindungi masyarakat, bukan justru melaporkannya.
“Memang saya ancaman ketahanan nasional? Emang saya pegang rudal? Pegang senjata? Pegang balistik? Saya sampai sekarang, kenapa takut? Saya percaya dilindungi oleh aparat saya kok,” ucapnya.
Sumber: Kompas
Artikel Terkait
Budi Arie Didepak, Ketum Relawan We Love Jokowi Ngamuk: Pak Jokowi Salah Apa Dengan Kamu, Prabowo?
TERKUAK! Ini Isi Potongan Video Yang Buat Keponakan Prabowo Rahayu Saraswati Mundur Dari Anggota DPR
Terungkap! Ini Detik-Detik Sri Mulyani Dipecat Prabowo Saat Pimpin Rapat Kemenkeu
Fraksi Gerindra Segera Nonaktifkan Rahayu Saraswati dari DPR