GELORA.ME - Literasi Pemuda Berdikari (LPB) melaporkan anggota nonaktif DPR RI , Ahmad Sahroni, ke Polda Jabar. Laporan dilakukan setelah muncul ketegangan sosial pascaaksi unjuk rasa pada Agustus 2025.
Laporan dari LPB tersebut dilayangkan pada Selasa (9/8/2025), langsung diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jabar untuk ditindaklanjuti.
Ketua Umum LPB, Indrajidt Rai Garibaldi, mengatakan, laporan tersebut dilayangkan karena Sahroni harus mempertanggungjawabkan perannya yang diduga sebagai pemicu kericuhan di masyarakat belakangan ini.
"Menurut laporan Tempo, pemicu kemarahan massa adalah Ahmad Sahroni. Ini menjadi petunjuk awal bagi Polri untuk mengusut lebih dalam," ujar Rai saat ditemui di Mapolda Jabar, Selasa (9/8/2025).
Dia mengatakan, meskipun status politik Sahroni sudah dicabut, tanggung jawab hukum tetap melekat. Sehingga, menurut Rai, pihaknya mendesak polisi untuk menunjukkan keberanian dalam menegakkan prinsip equality before the law.
"Ini bukan sekadar soal politik, tapi soal hukum publik. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Apakah Polri berani bersikap adil? Jangan hanya aktivis yang ditindak, Ahmad Sahroni pun harus bertanggung jawab," kata Rai.
Menurutnya, Sahroni telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melalui ujaran kebencian yang memicu keresahan. Sehingga, menurutnya, pelaporan kasusnya bisa dilakukan di mana saja, tidak perlu sesuai locus.
"Ucapan ‘tolol’ kepada masyarakat lewat gawai dan internet jelas melanggar hukum. Lokasi deliknya bisa di mana saja, dan laporan ini akan kami kawal hingga tuntas," ucapnya.
Atas hal tersebut, dia meminta aparat kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut, tidak takut untuk menjalankan kewajiban dalam menegakkan keadilan.
Menurutnya, hal ini sudah menjadi konsumsi publik, organisasi, sosial, dan pers, sehingga pihaknya menuntut agar proses hukum benar-benar berjalan secara transparan.
"Kami menuntut proses hukum yang transparan. Ini sudah menjadi konsumsi publik, organisasi, dan media. Tidak boleh ada yang kebal hukum," kata Rai. (*)
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen