GELORA.ME -Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada pemeriksaan kali ini, Yaqut tidak membawa Surat Keputusan (SK) jabatan Menag yang ditandatangani Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Pantauan RMOL, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin 1 September 2025, sekitar pukul 09.18 WIB.
"Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui," kata Yaqut kepada wartawan.
Dalam pemeriksaan ini, Yaqut mengaku tidak membawa dokumen-dokumen pendukung terkait dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji 2024.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit