GELORA.ME -Pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong oleh Presiden Prabowo Subianto menuai apresiasi dari banyak kalangan.
Aktivis senior Arief Poyuono menyampaikan hal itu sebagai sebuah keadilan bagi para korban kriminalisasi.
“Sebab jika Tom lembong yang divonis 4,5 tahun karena kasus korupsi tapi tidak ada sama sekali bukti yang menyatakan ada aliran dana ke Tom Lembong dari pemberian Izin impor gula juga tidak ada kerugian negara sama sekali, justru negara untung dan ekonomi rakyat khususnya usaha yang menggunakan gula impor sebagai bahan baku berjalan,” kata Arief dalam keterangannya, Jumat malam, 1 Agustus 2025.
Lanjut dia, pengimpor gula rafinasi yang diubah menjadi gula kristal putih yang diserap dan dijual oleh BUMN PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) harganya pun di bawah harga gula operasi pasar yang dibayar oleh Konsumen.
“Untung kan berarti negara, lalu pelaku impor gula juga tidak merugikan negara sebab gula kristal putih yang wajib dijual dan didistribusikan ke PPI juga dibayar dengan cara ngutang pada kedelapan perusahaan importir gula dan tidak pakai duit negara,” ungkapnya.
“Nah artinya kasus gula impor yang disidik Kejaksaan Agung hingga disidangkan memang bentuk dari proses law by order atau pesanan hukum untuk memenjarakan seseorang yang tidak bersalah atau lebih jelasnya Tom Lembong korban kriminalisasi oleh negara,” tambah Arief.
Artikel Terkait
Gerindra Siap Tampung Gelombang Besar Kader Projo, Dasco: Kita Siap!
Projo Ganti Logo: Tak Pakai Wajah Jokowi Lagi, Ini Alasannya
Usulan Double Track Megawati vs Kereta Cepat Whoosh: Polemik Utang dan Prioritas
Kasus Ijazah Jokowi: Polda Metro Segera Gelar Perkara, Tersangka Akan Ditetapkan