GELORA.ME - Mobil Esemka yang selama ini dinilai gaib, muncul di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (30/7/2025).
Mobil Esemka yang terparkir di halaman PN Solo merupakan tipe Bima.
Memiliki bentuk seperti pikap dengan kepala lebih besar, mobil tersebut dikendarai Aufaa Luqmana Re A, penggugat Jokowi di kasus gugatan wanprestasi terkait produksi mobil Esemka.
Aufaa membawa mobil Esemka tipe Bima berwarna perak atau silver saat sidang dengan agenda kesimpulan secara e-court.
Aufaa mengatakan, mobil itu bukanlah mobil baru melainkan bekas.
Mobil Esemka bekas itu dibelinya lewat pasar daring OLX tanggal 21 Juli 2025.
Mobil tersebut didatangkan langsung dari Jakarta.
Hal ini dia lakukan untuk membuktikan di persidangan, bagaimana susahnya mendapatkan satu unit mobil Esemka yang mengarah pada dugaan bahwa pabrik mobil Esemka di bawah naungan PT SMK ini sudah tidak berproduksi.
"Sebenarnya, mau kita ajukan bukti juga."
"Karena hari ini agenda sidang masuk ke kesimpulan, kami tetap berupaya maksimal menghadirkan unit mobilnya."
"Hukum acaranya sudah masuk kesimpulan. Kami hadirkan hari ini agar dinilai hakim," katanya.
Setelah mendapatkan mobil tersebut, Aufaa pergi ke pabrik PT SMK di Desa Demangan, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali.
Di sana, meski melayani servis, tidak ada aktivitas jual beli maupun produksi.
"Unitnya ada, di pasaran susah. Kami servis ke sana tapi tidak ada aktivitas."
"Kita dapatnya second, bukan baru dari PT. Esemka. Padahal, niatan dari penggugat belinya unit mobil baru," terangnya.
Dibeli Harga Rp45 Juta
Anak ketua Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman itu mengungkapkan, mobil Esemka tipe Bima itu dibeli setelah melalui proses tawar-menawar.
Sebab, mobil itu semula ditawarkan dengan harga Rp50 juta.
"Buka harganya Rp50 juta, saya tawar Rp40 juta tidak dikasih, akhirnya tengah-tengah saja, Rp 45 juta," ujarnya.
Meskipun sudah memiliki mobil Esemka, Aufaa mengaku masih ingin mendapatkan yang baru.
Sebab, ia memang sudah lama mengidamkan mobil tersebut.
"Saya kan dari dulu ingin membeli mobil ini, saya cari-cari meskipun second tetap saya beli," katanya.
Aufaa mengaku tidak berekspektasi banyak terhadap mobil Esemka.
"Ya, sesuai harga. Saya tidak terlalu berekspektasi banyak," ucap dia.
Kuasa hukum Aufaa, Arif Sahudi mengatakan, dihadirkannya mobil ini menunjukkan niat kliennya membeli mobil Esemka.
"Kami beli kemarin, tanggal 21 Juli, harganya Rp45 juta," ujar Arif.
Diketahui, Aufaa menggugat mantan presiden Jokowi sebagai tergugat 1, mantan wakil presiden Ma'ruf Amin sebagai tergugat 2, dan produsen mobil Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3.
Hingga saat ini, persidangan terkait kasus tersebut masih terus berlanjut hingga hakim memutus perkara itu. (*)
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Tak Terima Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, TPUA Kuliahi Penyidik Pasal KUHAP
Paiman Raharjo: Saya Jadi Wamendes Karena Relawan, Bukan Cetak Ijazah Palsu Jokowi!
Membedah Peluang BG Ambil Alih PDIP Dari Trah Soekarno!
PPATK Jangan Sembrono, Pemblokiran Rekening Pasif Tak Boleh Sembarangan