GELORA.ME -Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melalui penasihat hukumnya, Rifkho Achmad Bawazir resmi mengajukan permohonan banding.
Sebelumnya hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Tom 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.
Melalui akun Instagram miliknya, Tom Lembong menuliskan sebuah surat bertinta biru yang menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukungnya selama menjalani persidangan.
"Terima kasih yang tak terhingga atas dukungan dan pesan-pesan menyemangati yang luar biasa dari Ibu-Bapak semuanya," kata Tom dalam suratnya dikutip, Rabu, 23 Juli 2025.
Dia lantas bercerita, begitu banyak kebaikan yang dirinya alami sepanjang menjalani persidangan yang disebutnya sebagai pengalaman buruk.
"Membuat saya semakin yakin pada yang sudah saya percayai dari dulu, yaitu bahwa Bangsa Indonesia itu sebenarnya Bangsa yang terbaik di dunia," tukasnya.
Permohonan banding Tom Lembong diajukan pada Selasa, 22 Juli 2025. Permohonan banding itu teregister dalam perkara Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025. Selanjutnya, Tom dan kuasa hukumnya akan diberikan waktu selama 14 hari untuk mengajukan memori banding
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Pastikan Ada Keterkaitan Bobby dengan Pemeriksaan Saksi Korupsi Jalan di Sumut
Roy Suryo, Abraham Samad hingga Erros Djarot Hadiri Deklarasi Lawan Kezaliman Jokowi!
Bukan di Ruang Penyidik, Jokowi Diperiksa di Tempat seperti Lounge, Sambil Ngobrol Santai
Polisi Baru Sita Ijazah Jokowi, Penggugat: Ini Terbalik, Sudah Dinyatakan Asli Baru Dilakukan Penyitaan