GELORA.ME - Kubu Roy Suryo menggelar deklarasi bertemakan 'Tolak Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Lawan Kezaliman Rezim Jokowi' di Gedung Joeang, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (22/7/2025).
Kriminalisasi adalah proses hukum di mana suatu tindakan yang sebelumnya tidak dianggap sebagai kejahatan, kemudian ditetapkan sebagai tindak pidana oleh negara melalui undang-undang atau peraturan resmi.
Kriminalisasi bisa menjadi isu sensitif jika digunakan untuk membungkam kritik atau oposisi, seperti yang dituduhkan dalam kasus pelaporan terhadap akademisi dan aktivis.
Dari pantauan Tribunnews.com, terlihat sejumlah tokoh pun hadir dalam acara tersebut selain pakar telematika Roy Suryo di antaranya, Mantan Ketua KPK Abraham Samad, Budayawan Erros Djarot, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, Tifauziah Tyassuma seorang dokter, ilmuwan, penulis, dan aktivis kesehatan, mantan Staf Khusus Menteri ESDM Said Didu hingga Kurnia Tri Royani seorang anggota dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dan juga pernah menjadi kuasa hukum dari Rizieq Shihab.
Adapun deklarasi ini dilakukan terkait dengan polemik ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) yang dituding palsu.
Dalam kata sambutannya, Roy menilai dinaikannya status penanganan kasus laporan Jokowi dari tahap penyelidikan ke penyidikan merupakan perbuatan irasional.
Hal ini karena menurut Roy, Jokowi belum menunjukan ijazah aslinya. Ketika membuat laporan pun, Jokowi hanya menunjukkan fotokopi ijazahnya.
"Jadi, itu namanya Indonesia belum menerapkan equality before the law. Belum ada kesetaraan di atas hukum," ucapnya.
Roy juga sempat menunjukkan baju dalam yang ia kenakan dengan bertuliskan "berani jujur" sebagai bentuk sindiran terhadap Jokowi khususnya mengenai ijazahnya tersebut.
Dalam deklarasi disebutkan ada 12 orang yang dijadikan terlapor dalam kasus polemik ijazah Jokowi tersebut. Beberapa di antaranya adalah tokoh-tokoh publik yang hadir dalam kegiatan itu.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).
Ade Ary menyebut ada dua obyek perkara yang ditingkatkan ke tahap penyidikan yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jokowi.
Kemudian obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan dari adanya lima Laporan Polisi (LP).
Ade Ary berujar status penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan setelah penyelidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025) melakukan gelar perkara.
"Dalam gelar perkara penyelidikan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dinaikkan ke penyidikan," urainya.
Baca juga: Jokowi Jalani Pemeriksaan di Polresta Solo, Bawa Ijazah Asli
Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu menjelaskan obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong adalah gabungan dari lima LP dibuat di Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, Polres Jakart Pusat, Polres Depok, dan Polres Bekasi.
Dari kelima LP itu, dua LP di antaranya masih akan diberikan kepastian hukum.
Hal itu mengingat pelapornya akan mencabut LP karena tidak pernah hadir dalam undangan klarifikasi.
"Untuk obyek perkara kedua ada tiga LP yang ditingkatkan ke penyidikan," pungkasnya.
Selanjutnya, polisi akan melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.
Penyidik baru dapat menentukan apakah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Roy Suryo, Abraham Samad hingga Erros Djarot Hadiri Deklarasi Lawan Kezaliman Jokowi!
Bukan di Ruang Penyidik, Jokowi Diperiksa di Tempat seperti Lounge, Sambil Ngobrol Santai
Polisi Baru Sita Ijazah Jokowi, Penggugat: Ini Terbalik, Sudah Dinyatakan Asli Baru Dilakukan Penyitaan
Usai Prabowo Menghadap Jokowi, Pengamat: Kasus Ijazah Dibantu Penyelesaian, Pemakzulan Gibran akan Landai