GELORA.ME - Mantan Presiden RI, Joko Widodo disebut tak bisa hadir saat pemeriksaan terkait kasus dugaan ijazah palsu.
Kuasa Hukum, Rivai Kusumanegara mengonfirmasi bahwa Jokowi tak bisa bepergian ke luar kota.
Sebab kesehatan Jokowi, kata dia, masih masa observasi dokter terkait sakit yang dideritanya.
"Kondisi kesehatan Pak Jokowi yang tidak memungkinkan keluar kota, (karena masih) masa observasi dokter," kata Rivai pada Selasa (22/7/2025)
Rivai mengatakan, pihaknya menawarkan opsi kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Selain menunggu persetujuan dokter, ia menyarankan agar pemeriksaan dilakukan di Solo.
"Yakni menunggu approval (persetujuan) dokter atau Pak Jokowi diperiksa di kediaman sesuai ketentuan Pasal 113 KUHAP," lanjut Rivai.
Rivai mengungkap Jokowi telah mengajukan permohonan tersebut.
Namun Polda Metro Jaya belum meresponsnya.
"Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah mendapat jawabannya," tukas Rivai.
Diketahui agenda pemeriksaan Jokowi sebagai pelapor sebelumnya telah dikirimkan oleh Polda Metro Jaya pada Kamis, 17 Juli 2025.
Agenda tersebut merupakan susulan atas kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi lalu.
Penyidik Polda Metro Jaya sendiri telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Gelar perkara sudah dilakukan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis, 10 Juli 2025.
Satuan Polda Metro itu, dalam kasus ini telah menerima enam laporan dalam perkara "Dugaan Ijazah Palsu" ini.
Termasuk salah satunya adalah laporan Jokowi mengenai pencemaran nama baik dan fitnah.
Sedangkan kelima laporan polisi lainnya, merupakan pelimpahan kasus dari Polres ke Polda Metro Jaya, mengenai perkara penghasutan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam menyebut, kelima laporan itu terbagi dua rangkap.
Katanya, penyidik telah menemukan unsur pidana dari tiga laporan polisi sehingga kasusnya naik ke tahap penyidikan.
"Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi," terangnya.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Agar Kasus Ijazah Jokowi Tak Berlarut-larut, Jimly Sarankan Tempuh Mediasi Penal di Kejagung
Tambang Batubara Ilegal di IKN Rugikan Negara Rp 5,7 Triliun: Pejabat Negara Diduga Terlibat!
Istilah Serakahnomic Cocok untuk Keluarga Jokowi
20 Tahun Dua Standar: Tom Lembong Dihukum, 84 Skandal Gula Rp31,6 Triliun Malah Dibiarkan