GELORA.ME - Permintaan gelar perkara khusus yang diajukan Roy Suryo Cs mendapat reaksi dari kubu Joko Widodo sebagai pihak pelapor.
Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara menilai tidak ada urgensi untuk dilakukan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu.
Menurutnya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya baru saja memulai penyidikan.
"Terlalu dini (gelar perkara khusus) karena penyidikan baru saja dimulai," ungkap Rivai kepada wartawan Selasa (22/7/2025).
Kubu Jokowi memandang gelar perkara khusus ditujukan untuk mengevaluasi perjalanan penyidikan.
Sejatinya diajukan saat memasuki tahap akhir.
"Kami menghargai upaya yang dilakukan penasihat hukum namun kami menduga hanya untuk mengulur proses penyidikan saja," tujad Rivai.
Bukan sebaliknya, permintaan khusus diajukan saat tahap penyidik baru berjalan.
Datangi Polda Metro Jaya
Kemarin siang, Senin (21/7/2025), Roy Suryo Cs menyambangi Polda Metro Jaya.
Kedatangan mereka menuntut penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya agar melakukan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Tampak hadir sejumlah terlapor seperti Roy Suryo, Rizal Fadhillah, dan Kurnia Tri Royani dalam kesempatan ini.
Kasus ini berawal dari tudingan Roy Suryo bahwa ijazah sarjana Jokowi dari UGM palsu.
Jokowi melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong
Polisi telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan sejak 10 Juli 2025, setelah gelar perkara dilakukan2
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Temui Siti Zuhro & Susno Duadji: Pertemuan Oposisi atau Dialog Biasa?
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri: Analisis Hukum dan Dampaknya bagi Institusi Polri
Jokowi dan PSI: Komitmen Politik Pasca Jabatan, Janji Turun ke Daerah hingga Kontroversi
Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Rahasia dengan Oposisi, Bahas Kebocoran Anggaran Triliunan