GELORA.ME -Notaris sekaligus dosen hukum, Tiromsi Sitanggang (58), divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.
Timrosi dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri, Rusman Maralen Situngkir. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati. Vonis dibacakan pada Kamis 17 Juli 2025 di ruang sidang Cakra 4.
Ketua Majelis Hakim Eti Astuti mengatakan, unsur pembunuhan berencana terbukti, sesuai Pasal 340 KUHP. Namun majelis tidak sependapat dengan tuntutan maksimal karena mempertimbangkan usia terdakwa yang lanjut dan statusnya sebagai tulang punggung keluarga.
“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, menjadi sorotan publik, dan ia tidak menunjukkan penyesalan,” kata hakim Eti, yang didampingi Lucas Sahabat Duha dan Denny Syahputra dikutip dari RMOLSumut.
Sebelumnya, JPU Syarifah dan Risnawati Ginting dari Kejari Medan menuntut Tiromsi dengan pidana mati. Jaksa menilai terdakwa merancang kematian suaminya demi mencairkan klaim asuransi Rp500 juta dari PT Prudential Life Assurance.
Artikel Terkait
Amien Rais Sebut 3 Nama Ini Perusak Indonesia, Tuntut Hukuman Mati untuk Jokowi
Jokowi Gerah dengan ST Burhanuddin? Ini Nama Calon Pengganti yang Diusulkan ke Prabowo
Misteri Proyek Whoosh: Kenaikan Bunga hingga Rp 20 T yang Bikin Uang Rakyat Melayang
KPK Didesak Usut Tuntas! Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,3 Triliun Libatkan Sri Mulyani & Eks Dirjen Pajak