KPK Panggil Mulyono Kasus Suap Proyek Jalan di Daerah Bobby Nasution

- Kamis, 17 Juli 2025 | 17:15 WIB
KPK Panggil Mulyono Kasus Suap Proyek Jalan di Daerah Bobby Nasution


GELORA.ME -
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan orang saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting Cs, yang disebut sebagai orang dekat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

Salah satu saksi yang dipanggil adalah mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Mulyono (MUL).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Medan atas nama MUL, Mantan Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Selain Mulyono, saksi lain yang turut dipanggil yaitu Winda, staf Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal; Ryan Lubis, Kasi UPT Gunung Tua Kabupaten Padang Lawas Utara; Suryadi Gozali, pemilik sparepart Daihatsu Motor di Kota Padangsidimpuan; Andi Junaedi, dari UPTD Paluta/Gunung Tua; Addi Mawardi Harahap, Kabid Binamarga Padangsidimpuan; Abdul Azis, staf PU Padangsidimpuan; dan Mardiah, staf honorer Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal.

"Hari ini, Kamis (17/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut)," ujar Budi.

Sebelumnya diberitakan, pada Kamis malam, 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai proyek yang menjadi sorotan mencapai Rp231,8 miliar dari enam proyek jalan yang dikondisikan. KPK menyatakan, penyidikan masih terus dikembangkan terhadap proyek-proyek lain yang diduga bermasalah.

Kelima tersangka yang telah diumumkan dan ditahan adalah Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut; Rasuli Efendi Siregar sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto sebagai PPK Satker PJN Wilayah I Sumut; M. Akhirun Efendi Siregar sebagai Direktur Utama PT Daya Nur Global (PT DNG); dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai Direktur PT Rukun Nusantara (PT RN).

KPK memperkirakan total suap dalam kasus ini mencapai sekitar Rp2 miliar dan akan didalami lebih lanjut. Dalam OTT tersebut, penyidik turut mengamankan uang tunai sebesar Rp231 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee.

Dalam konstruksi perkara, kasus pertama terjadi di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Topan Obaja Putra Ginting bersama Rasuli Efendi Siregar dan M. Akhirun Efendi Siregar diduga merekayasa pengadaan proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp157,8 miliar. PT Daya Nur Global ditunjuk sebagai pelaksana proyek tanpa melalui prosedur yang sah. Dalam pelaksanaannya, Akhirun bersama putranya, Rayhan, diduga memberikan uang kepada Rasuli dan Topan sebagai imbalan atas pengaturan proyek tersebut.

Sementara itu, dalam kasus kedua yang melibatkan Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto selaku PPK diduga menerima suap sebesar Rp120 juta dari Akhirun dan Rayhan sebagai balas jasa atas pengaturan proyek melalui sistem e-katalog. Akibatnya, PT DNG dan PT RN memenangkan sejumlah proyek sepanjang 2023 hingga 2025.

Gubernur Sumut, Bobby Nasution, mengaku siap jika dipanggil oleh KPK terkait kasus yang menyeret Topan Obaja Putra Ginting.

"Namanya proses hukum kita bersedia saja, apalagi kalau tadi katanya ada aliran uang," ujar Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Senin (30/6/2025).

Sumber: inilah

Komentar