GELORA.ME — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan keyakinannya bahwa istilah “bapak” yang kerap disebut dalam komunikasi eks caleg PDIP Harun Masiku merujuk langsung kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Penegasan ini disampaikan JPU untuk membantah dalih dalam pleidoi terdakwa dan penasihat hukumnya yang menyatakan bahwa penyebutan “bapak” tidak dapat dikaitkan langsung dengan Hasto, mengingat terdapat 28 laki-laki lain di DPP PDI Perjuangan.
Namun, menurut jaksa KPK, dalih tersebut tidak logis jika melihat konteks komunikasi yang terjadi.
"Ahli Dr. Frans Asisi Datang telah menyatakan bahwa penafsiran logis atau tidak logis ditentukan oleh konteks. Dalam hal ini, konteks komunikasi antara Harun Masiku dan Nurhasan jelas mengarah pada Hasto Kristiyanto," ujar JPU dalam sidang replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).
Jaksa mengungkapkan bahwa saat Harun Masiku bertanya melalui pesan kepada Nurhasan dengan frasa seperti “bapak di mana?” atau “bapak suruh ke mana?”, Nurhasan langsung memahami siapa yang dimaksud tanpa bertanya kembali.
Ia menjawab, “bapak lagi di luar, perintahnya pak Harun suruh standby di DPP,” yang menunjukkan pemahaman kolektif bahwa “bapak” yang dimaksud adalah Hasto.
“Pemahaman spontan itu tidak mungkin terjadi jika ‘bapak’ yang dimaksud adalah tokoh lain. Rangkaian bukti dan konteks menunjukkan bahwa istilah tersebut secara logis dan rasional mengacu pada terdakwa,” kata jaksa merujuk pada uraian surat tuntutan halaman 1286 hingga 1295.
Selain itu, jaksa juga membantah dalih terdakwa terkait keberadaan barang bukti berupa telepon genggam.
Dalam pleidoi, Hasto menyatakan bahwa ponsel milik Kusnadi tidak ditenggelamkan dan telah disita sebagai barang bukti.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Kritik Jokowi di Rakernas PSI: Strategi Playing Victim?
Prabowo Subianto Temui Siti Zuhro & Susno Duadji: Pertemuan Oposisi atau Dialog Biasa?
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri: Analisis Hukum dan Dampaknya bagi Institusi Polri
Jokowi dan PSI: Komitmen Politik Pasca Jabatan, Janji Turun ke Daerah hingga Kontroversi