GELORA.ME -Dua orang mantan pejabat di Sekretariat Jenderal (Setjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Maruf Cahyono.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Rabu, 25 Juni 2025, tim penyidik memanggil 2 orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Rabu siang, 25 Juni 2025.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit