GELORA.ME - Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khoizinudin mengultimatum Presiden ke-7 Joko Widodo atau akrab disebut Jokowi, agar segera mencabut penyataannya terkait Kasmudjo merupakan dosen akademiknya, saat di Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Kepada saudara Joko Widodo, saya meminta saudara untuk segera mencabut pernyataan saudara yang menyatakan bawa Pak Kasmudjo adalah dosen akademik,” kata Khoizinudin, saat di Jakarta Selatan pada Senin 16 Juni 2025.
“Berdasarkan wawancara Rismon Sianipar sudah ditegaskan bahwa Pak Kasmudji bukan dospem (dosen pembimbing), juga bukan dosen akademik,” imbuhnya.
Khoizinudin melanjutkan, jika dalam waktu tiga hari ke depan Jokowi tidak segera mencabut pernyataan tersebut, maka pihaknya bakal mengambil langkah hukum soal penyebaran berita bohong alias hoaks.
“Apabila 3 x 24 jam saudara Joko Widodo tidak segera mencabut pernyataannya itu, maka kami akan mempertimbangkan untuk mengabil langkah hukum lebih lanjut agar ditegakan hukum di negeri ini secara adil, karena selama ini kalau rakyat sedikit hoaks saja langsung ditangkap,” ujarnya.
Kuasa hukum Roy Suryo itu yakin, para penegak hukum tidak akan pandang bulu dalam menegakan hukum, karena semua warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum.
“Kita akan buktikan bahwa negara ini adalah negara hukum, tidak pandang bulu, semua kedudukannya di hadapan hukum adalah sama,” ujarnya.
Namun, jika dalam 3 hari mendatang Joko Widodo, tidak mencabut pernyataannya, maka pihaknya bakal menjadikan bukti jika mantan Walikota Solo tersebut diduga melakukan kebohongan.
“Kami akan menjadikan itu sebagai bukti bahwa saudara Joko Widodo memang berbohong, sehingga layak masyarakat mempertanyakan keabsahan ijazahnya,” tandas Ahmad Khoizinudin.
Perseteruan antara Jokowi dengan Roy Suryo mulai meruncing saat sejumlah orang termasuk Roy Suryo mempertanyakan soal keaslian ijazah milik Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi.
Puncak perseteruan tersebut memuncak saat mantan Walikota Solo tersebut membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan itu lantaran Joko Widodo merasa nama baiknya tercemar atas tudingan memiliki ijazah palsu.
Lima orang itu adalah RS, ES, T, K dan RS. Kelimanya dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Selain itu, dengan beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan Pasal 32 serta Pasal 35.
Jauh sebelum Jokowi membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Pemuda Patriot Nusantara yang mengaku-ngaku sebagai relawan Jokowi melaporkan empat orang ke polisi.
Mereka adalah mantan Menpora Roy Suryo, selaku ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah dan dokter Tifauzia Tyassuma.
Roy Suryo Cs, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu 23 April lalu atas dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum terkait polemik dugaan ijazah palsu Joko Widodo.
Di sisi lain, Jokowi sebelumnya juga telah digugat setelah dituding memiliki ijazah palsu dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Gugatan yang diajukan sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tolak Ijazah Palsu Usaha Gak punya Malu (TIPU UGM) dan kini kasus tersebut sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Sebelumnya, pakar telematika Roy Suryo menyebut Bareskrim Polri telah menyita arsip dari surat kabar Kedaulatan Rakyat (KR) edisi Jumat Kliwon, 18 Juli 1980.
Penyitaan tersebut, kata Roy Suryo, dilakukan dari Perpustakaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam koran edisi tersebut berisi soal pengumuman kelulusan ujian masuk Proyek Perintis I (PPI) Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1980.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Komentar Mengejutkan Bobby usai 4 Pulau Sengketa Sah Masuk Aceh
Feri Amsari Bongkar Praktik Culas MK: Dari Sekian Banyak Anak Muda, Cuma Gibran Dapat Karpet Merah!
Dianggap Tidak Transparan, Wajar Penggugat Ijazah Jokowi Tidak Puas
Penampakan Uang Sitaan Rp2 Triliun dari Kasus Korupsi Minyak Goreng Wilmar Group