Pakar HTN: Dasar Hukum Pemakzulan Gibran Kuat, Tapi Harus Penuhi 6 Syarat Ini!

- Jumat, 13 Juni 2025 | 20:35 WIB
Pakar HTN: Dasar Hukum Pemakzulan Gibran Kuat, Tapi Harus Penuhi 6 Syarat Ini!




GELORA.ME - Mahfud MD menilai bahwa dasar hukum usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden RI sangat kuat.


Menurut Mahfud, pemakzulan Gibran bisa terjadi jika memenuhi enam syarat utama yang diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.


Isu pemakzulan Gibran kembali menguat setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI resmi mengajukan surat ke DPR dan MPR.


Mereka menilai Gibran melanggar prinsip hukum, etika publik, dan terlibat konflik kepentingan. Mahfud menyebut argumentasi hukum mereka cukup solid.


"Menurut saya argumentasi hukumnya kuat. Karena apa? Karena untuk kalau istilah konstitusi itu Pasal 7 A hasil amandemen, Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan masa jabatannya apabila diduga terlibat enam hal, lima hal pelanggaran hukum, satu hal lagi keadaan," kata Mahfud dalam siniar Youtube bertajuk 'Bisakah Wapres Jatuh di Tengah Jalan? Bisa!!', Rabu (11/6).


Mahfud menjelaskan, pemakzulan Wakil Presiden seperti Gibran tidak bisa dilakukan sembarangan.


Konstitusi hanya memperbolehkan jika yang bersangkutan diduga terlibat dalam lima bentuk pelanggaran hukum atau satu keadaan tertentu.


Enam Syarat Pemakzulan Menurut Mahfud MD:


  1. Pengkhianatan terhadap negara atau dasar negara (Pancasila dan NKRI)
  2. Korupsi atau penyuapan
  3. Kejahatan berat (diancam pidana di atas 5 tahun)
  4. Perbuatan tercela yang merendahkan martabat
  5. Pelanggaran hukum lainnya
  6. Keadaan khusus, seperti sakit atau pengunduran diri


Mahfud juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai cawapres. 


Menurutnya, putusan itu menimbulkan kontroversi besar dan bisa dijadikan argumen pelanggaran etika dalam konteks politik.


"Itu sah, daripada bikin video atau apapun yang tidak jelas sumbernya, provokatif, dan itu harus direspons secara positif," tegas Mahfud.


Mantan calon wakil presiden itu juga memberi contoh dari negara lain. 


Ia menyebut Perdana Menteri Thailand pernah dimakzulkan hanya karena ikut lomba masak. 


Hal itu dianggap sebagai perbuatan tercela bagi kepala pemerintahan.


"Meskipun baru menang pemilu. Kamu merendahkan pejabat kepala pemerintahan sebagai perdana menteri. Jadi perbuatan tercela sangat selektif, tergantung situasi politik," papar Mahfud.


Namun, Mahfud juga mengakui bahwa pemakzulan Gibran tidak semudah teori. Pemakzulan adalah produk politik, bukan hanya hukum. 


Sejarah mencatat pemakzulan Soeharto, Gus Dur, hingga Bung Karno bisa terjadi karena tekanan politik yang besar.


"Karena dulu kok menjatuhkan Pak Harto ko mudah banget, menjatuhkan Gus Dur kok mudah banget, menjatuhkan Bung Karno kok mudah banget, kemudian malah dibentuk aturan yang mempersulit itu," pungkasnya.


Sumber: JawaPos

Komentar