GELORA.ME - Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017-2024, Ira Puspadewi, dan dua tersangka lainnya telah dilimpahkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah melakukan pelimpahan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP tahun 2019-2022 kepada tim JPU pada Kamis, 12 Juni 2025.
"Di mana penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap II, dengan penyerahan barang bukti dan tersangka kepada tim JPU," kata Budi kepada wartawan, Jumat pagi, 13 Juni 2025.
Selanjutnya kata Budi, tim JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan.
"Untuk kemudian, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan," pungkas Budi.
Dua tersangka lainnya yang juga dilimpahkan ke tim JPU adalah Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC) selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP tahun 2020-2024, dan Muhammad Yusuf Hadi (MYH) selaku Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP tahun 2019-2024.
Sedangkan seorang tersangka lainnya, yakni Adjie (A) selaku pemilik PT Jembatan Nusantara, baru dilakukan penahan pada Rabu, 11 Juni 2025. Namun karena sakit, penahanannya dibantarkan ke Rumah Sakit (RS) Polri untuk mendapatkan perawatan medis.
Dalam perkaranya, pada 2014, Adjie selaku pemilik PT JN menawarkan kepada ASDP selaku perusahaan BUMN untuk mengakuisisi PT JN. Namun, sebagian direksi dan dewan komisaris ASDP pada saat itu menolak rencana akuisisi tersebut dengan alasan bahwa kapal-kapal milik PT JN umurnya sudah tua dan ASDP cenderung lebih memprioritaskan rencana pengadaan atau pembangunan kapal baru.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas