GELORA.ME -Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dicurigai berkeinginan memenjarakan pihak-pihak yang mempertanyakan keaslian ijazahnya dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Demikian disampaikan Koordinator Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin melalui podcast Forum Keadilan TV, dikutip 12 Juni 2025.
"Jokowi berupaya mengkriminalisasi anak bangsa yang sesuai dengan ilmunya meneliti objek peristiwa yang dinarasikan menghinakan dirinya sehina-hinanya, dan merendahkan dirinya serendah-rendahnya," kata Khozinudin dalam podcast yang dipandu ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel ini.
Menurut Khozinudin, dalam proses hukum di Polda Metro Jaya, Jokowi tak cuma menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP, namun juga Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pasal yang dilaporkan Jokowi tak hanya Pasal 310 dan 311 KUHP tapi juga diselundupkan pasal-pasal yang ancaman pidananya di atas lima tahun," kata Khozinudin.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen