GELORA.ME -Empat perusahaan yang telah dicabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, dipastikan bukan anggota Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI).
Sekjen APNI, Meidy Katrin Lengkey mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap kelengkapan legalitas empat perusahaan tersebut.
“Yang empat itu memang bukan anggota kami, kami masih cek kelengkapan dokumen-dokumennya. Tapi yang pasti, PT Gag bukan bagian dari mereka dan sudah terverifikasi sejak lama sebagai anggota kami,” jelas Meidy dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu, 11 Juni 2025.
Di sisi lain, Meidy menjelaskan bahwa pencabutan IUP seharusnya menjadi momentum perbaikan koordinasi antarlembaga pemerintah.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit