GELORA.ME -Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan adanya pendampingan hukum dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam proyek pengadaan 1,1 juta laptop Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, Jamdatun bergerak atas permintaan dari Kemendikbudristek dengan tugas memberi rekomendasi terkait proyek pengadaan laptop.
"Jadi pendampingan yang dimaksud adalah memberikan pendapat hukum, dan itu sudah dinyatakan bahwa supaya dalam pelaksanaan pengadaan chromebook harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar," kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa malam, 10 Juni 2025.
Lebih spesifik, Harli menjabarkan bahwa rekomendasi dari Tim Teknis sendiri, pengadaan laptop seharusnya ditujukan dengan perangkat lunak atau sistem operasi Windows.
Namun, rekomendasi dari Tim Teknis itu justru diubah menjadi sistem chromebook.
"Jajaran Jamdatun melihat bahwa supaya ini dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar, dengan melakukan perbandingan-perbandingan antara berbagai produk," kata Harli.
Sebelumnya, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengklaim sudah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Jamdatun dalam proyek ini.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit