Kejagung Didorong Usut Konflik Kepentingan Nadiem dan Google di Proyek Kemendikbudristek

- Selasa, 10 Juni 2025 | 09:05 WIB
Kejagung Didorong Usut Konflik Kepentingan Nadiem dan Google di Proyek Kemendikbudristek


GELORA.ME - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H., mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut dugaan konflik kepentingan antara eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan jajarannya dengan pihak Google dalam sejumlah proyek di Kemendikbudristek, khususnya pengadaan laptop Chromebook.

"Adakah proyek-proyek yang ditunggu itu ada benturan kepentingan? Karena bentuk korupsi itu di antaranya ada gratifikasi, ada pemerasan, pembenturan kepentingan, markup, dan sebagainya. Nah, antara benturan kepentingan dan markup itu sumber-sumber masalah korupsi dalam pengadaan," kata Hibnu saat dihubungi Inilah.com, Senin (9/6/2025).

Hibnu juga menyoroti kabar terkait rekaman percakapan antara eks Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan dan Irjen Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang. Dalam rekaman tersebut, Jurist Tan diduga menyebut secara eksplisit bahwa proyek Chromebook harus dimenangkan dan meminta fee sebesar 30 persen kepada Google. Pihak Inspektorat Jenderal Kemendikbud belum memberikan tanggapan atas rekaman itu saat dihubungi Inilah.com melalui akun Instagram @itjen_kemendikbud.

Menurut Hibnu, dugaan adanya kickback (suap balik) dapat masuk dalam kategori gratifikasi, terutama jika berkaitan dengan jabatan atau tugas seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara.

"Itu kan apalagi kan, itu sudah masuk kualifikasi kickback sebagai bentuk gratifikasi, nah itu masuk kualifikasinya," katanya.

Hibnu menilai bahwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook dapat dikembangkan lebih lanjut untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat, baik Nadiem, Jurist Tan, maupun Google.

"Saya kira itu harus dikembangkan. Kenapa pada orang-orang itu? (Apabila ada indikasi melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara) Pasti, iya. Tapi hukum perbuatannya kan benturan kepentingan dari proyek-proyek yang dilakukan tadi," jelasnya.

Berdasarkan catatan redaksi Inilah.com, saat menjabat sebagai Mendikbudristek, Nadiem Makarim menjalin sejumlah kerja sama dalam program digitalisasi pendidikan dengan Google. Salah satu yang disorot adalah pengadaan laptop dan LCD pada 2020 dengan anggaran tidak kurang dari Rp700 miliar.

Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja antara Kemendikbud dan Komisi X DPR RI pada 26 Januari 2020. Tahun itu, Nadiem mengalokasikan anggaran sebesar Rp687 miliar untuk pengadaan laptop dan LCD di 3.876 sekolah, jauh lebih besar dibanding anggaran renovasi sekolah yang hanya Rp170 miliar.

Menurut Nadiem, pengadaan perangkat tersebut diperlukan untuk menunjang fleksibilitas pengajaran dan meningkatkan mutu pendidikan di era digital.

Kebijakan Nadiem dinilai memiliki keterkaitan erat dengan Google. Pada tahun pandemi COVID-19, Kemendikbud memutuskan menggunakan sistem operasi Chromebook—perangkat lunak buatan Google—untuk pengadaan laptop.

Selanjutnya, Kemendikbudristek menerbitkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan pada 10 Februari 2021.

Pada Juli 2021, Kemendikbudristek menyatakan bahwa Permendikbud tersebut menjadi dasar pengadaan peralatan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) di sekolah, dengan sistem operasi laptop yang diwajibkan menggunakan Chrome OS.

Dalam dokumen yang diperoleh, alokasi pembelian Chromebook tercatat mencapai Rp433,4 miliar untuk SD dan Rp271,4 miliar untuk SMP.

Masih di tahun 2021, Kemendikbudristek juga menjalin kerja sama dalam perakitan laptop Chromebook di Indonesia. Enam produsen lokal yang terlibat adalah Advan, Axioo, Evercross, SPC, TSM Technology, dan Zyrex. Program pengadaan ini juga bekerja sama dengan Google melalui inisiatif Google for Education.

Selain pengadaan perangkat, Google juga dilibatkan dalam sistem komputasi awan (cloud system), seperti program basis data guru berbasis cloud di Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dengan alokasi anggaran lebih dari Rp11 miliar.

Arah kebijakan pendidikan nasional yang berpihak pada Google juga terlihat dalam pengembangan aplikasi Belajar.id. Aplikasi ini, hasil kerja sama dengan Google for Education, digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari berbagai satuan pendidikan.

Menurut laman resmi Direktorat Jenderal SMP Kemendikbudristek, terdapat delapan platform yang bisa diakses melalui Belajar.ID, yakni Google Workspace for Education, Chromebook, Rapor Pendidikan, Platform Merdeka Belajar, SIMPKB, Tanya BOS, Rumah Pelajar, dan Canva for Education.

"Kami telah bekerja sama dengan Kemendikbud Ristek sejak 2019 dalam pemanfaatan teknologi Google untuk menopang kemajuan pendidikan di Indonesia dan sebagai sumber bahan belajar dan mencari informasi bagi siswa, sehingga siswa dapat lebih mandiri,” ujar Country Lead Google for Education di Indonesia, Olivia Basrin, dalam acara rilis laporan Future of Education di Jakarta, Senin, 22 Mei 2023.

Kronologi Korupsi Chromebook

Sementara itu, Kejagung telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek 2019–2022, khususnya terkait pengadaan laptop Chromebook, ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Program ini digagas saat Nadiem menjabat sebagai menteri.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Harli Siregar, pada 2020 Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan perangkat TIK untuk jenjang pendidikan dasar hingga menengah guna mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).

Namun, hasil uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom pada 2018–2019 menunjukkan banyak kendala. Chromebook hanya optimal bila didukung jaringan internet stabil, sedangkan infrastruktur internet di berbagai wilayah Indonesia saat itu belum merata.

Kajian awal melalui white paper yang disusun Tim Teknis semula merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows. Namun, belakangan rekomendasi tersebut berubah menjadi Chrome OS, yang diduga tidak mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.

Penyidik menduga telah terjadi permufakatan jahat, di mana tim teknis diarahkan menyusun kajian yang mengunggulkan Chromebook.

Total anggaran pengadaan perangkat TIK dalam program ini mencapai Rp9,98 triliun, terdiri dari Rp3,58 triliun dari anggaran Kemendikbudristek dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Berdasarkan uraian peristiwa tersebut, Tim Penyidik telah menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi. Sehingga Tim Penyidik pada JAM PIDSUS menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019–2022 dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan,” ujar Harli, Senin (26/5/2025).

Sebelumnya, penyidik Jampidsus telah menggeledah rumah Ibrahim Arief di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/5/2025), dan menyita sejumlah barang bukti elektronik, termasuk laptop dan ponsel. Penggeledahan juga dilakukan di dua apartemen milik Fiona Handayani dan Jurist Tan pada Rabu (21/5/2025). Dari sana, penyidik menyita 24 barang bukti, terdiri dari sembilan perangkat elektronik dan 15 dokumen, termasuk laptop, ponsel, dan buku agenda.

Ketiga mantan staf khusus tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada awal Juni: Fiona pada 2 Juni, Jurist Tan pada 3 Juni, dan Ibrahim Arief pada 4 Juni 2025. Pemeriksaan akan berlangsung di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan. Namun, ketiganya tidak memenuhi panggilan.

Akhirnya, Kejagung mengajukan surat pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi terhadap ketiga mantan stafsus Mendikbudristek berinisial FH, JT, dan IA, terhitung sejak 4 Juni 2025.

Sumber: inilah

Komentar