GELORA.ME - Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI menyambangi kediaman mantan Wakil Presiden Try Sutrisno di Jalan Purwakarta Nomor 6, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat, 30 Mei 2025. Pantauan Tempo di lokasi nampak hadir mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus Mayor Jenderal (Purn) Sunarko, dan beberapa pengurus Forum Purnawirawan TNI.
Mereka membawa map biru yang akan diserahkan kepada Try Sutrisno. "Isinya bukti dan kajian dari delapan poin tuntutan kami," kata salah satu penggagas FPP TNI, Dwi Tjahyo, Soewarsono kepada Tempo di kediaman Try Sutrisno, siang ini.
Pada pertemuan kali ini, dia menjelaskan, FPP akan meminta persetujuan Try Sutrisno sebagai salah satu purnawirawan yang turut menandatangani tuntutan Forum Purnawirawan TNI.
Namun, dia belum berkenan untuk menjelaskan rinci ihwal bukti seperti apa yang dibawa ke hadapan Try dalam rangka mengusulkan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden. "Setelah beliau (Try Sutrisno) membaca dan menandatangani, maka surat akan segera diberikan ke DPR," ujar dia.
Forum Purnawirawan TNI, kata dia, telah merangkum kaidah dan alasan-alasan yuridis dalam surat permohonan usulan kepada legislator. Mereka menilai diperlukan pemeriksaan kembali proses pencalonan Gibran menjadi wakil presiden.
Menurut Dwi, pemeriksaan kembali penting dilakukan guna mengetahui dan memastikan apakah proses pencalonan putra sulung mantan presiden, Joko Widodo, itu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Disertakan beberapa bukti perlakuan akun media sosial @fufufafa yang terindikasi milik Gibran," ujar Dwi.
Staf khusus Wakil Presiden Gibran, Tina Talisa, belum menjawab pesan Tempo yang meminta tanggapan ihwal rencana Forum Purnawirawan TNI yang akan mengusulkan rencana pemakzulan Gibran ke DPR dan MPR.
Hingga laporan ini dipublikasikan, pesan yang dikirim melalui aplikasi perpesanan WhatsApp itu hanya menunjukkan notifikasi dua cetang abu, alias hanya terkirim saja.
Sebelumnya, selain menuntut pemakzulan Gibran, Forum PurnawirawanTNI juga menuntut hal lainnya seperti mengembalikan tata hukum dan pemerintahan sesuai dengan amanat UUD 1945; mendukung program kerja kabinet merah putih terkecuali mega proyek IKN.
Kemudian, menghentikan proyek strategis nasional PIK 2, Rempang Eco City, proyek yang merugikan Masyarakat dan lingkungan, serta menghentikan dan mengembalikan tenaga kerja asing ke negara asalnya.
Lalu, pemerintahan Prabowo juga wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai aturan dan Undang-Undang Dasar; melakukan reshuffle kabinet terhadap Menteri yang terlibat tindak kejahatan hingga memiliki loyalitas ganda.
Serta, mengembalikan fungsi kepolisian sebagai keamanan dan ketertiban Masyarakat di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri.
Delapan butir tuntutan itu telah ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, 91 kolonel, serta diketahui langsung mantan wakil presiden Jenderal (Purn) Try Sutrisno.
Mayor Jenderal (Purn) Sunarko yang membacakan pernyataan sikap itu mengatakan, seluruh tuntutan yang dinyatakan FPP TNI adalah suara dan keresahan yang dihimpun dari prajurit dan masyarakat sipil.
Menurut dia, dalam proses pencalonannya menjadi wakil Prabowo, Gibran telah melalukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum beracara di Mahkamah Konstitusi dan Kekuasaan Kehakiman. "Tuntutan kami murni suara hati," kata Sunarko saat dihubungi Tempo, Jumat, 2 Mei 2025.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Irma Suryani Minta Polri Tangkap Roy Suryo Cs: Agar Polemik Ijazah Ini Cepat Usai!
Survei Ijazah Jokowi Dikecam, Pengamat Pertanyakan Etika Lembaga Riset: Logikanya Aneh!
Roy Suryo Cs Tak Berkutik? Analis Asli Ungkap Fakta Soal Skripsi Jokowi!
Terdaftar sebagai Sarjana Muda, Jokowi akan Dilaporkan Lagi terkait Dugaan Skripsi Palsu!