GELORA.ME - Ahli Epidemiologi sekaligus Pegiat Media Sosial, Dokter Tifauzia Tyassuma kembali membahas terkait isu ijazah palsu Jokowi Widodo.
Kali ini, Dokter Tifa sapaan akrab membahas terkait regulasi Dosen Pembimbing Akademik.
Pembahasan ini muncul setelah Kasmudjo yang disebut Dosen Pembimbing Akademik justru ditemukan fakta bahwa saat itu ia hanya berstatus sebagai asisten dosen.
Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Dokter Tifa membagikan hasil temuannya terkait regulasi untuk menajdi Dosen Pembimbing Akademik.
“Dosen Pembimbing Akademik harus dosen penuh, bukan Asisten Dosen,” tulisnya dikutip Kamis (29/5/2025).
“Saya kutip Buku Panduan Mahasiswa Universitas Gadjah Mada:
Dosen Pembimbing bertugas 1) Memberikan pengarahan kepada mahasiswa dalam menyusun rencana studi 2) Memberikan pertimbangan kepada mahasiswa mengenai kegiatan pendidikan, yang seyogianya diambil untuk semester yang sedang dan akan berlangsung, dan banyaknya SKS yang dapat diambil oleh seorang mahasiswa dengan memakai dasar peraturan dan kebijaksanaan Fakultas 3) Mengikuti perkembangan mahasiswa yang dibimbingnya,” ungkapnya.
Ia menyebut tugas untuk Dosen Pembimbing Akademik tidak semudah itu diberikan ke Asisten Dosen.
“Dengan tugas berat di atas, tentu saja UGM tidak akan menyerahkan tugas ini kepada seorang Asisten Dosen. Tugas Dosen Pembimbing selalu diberikan kepada Dosen Senior,” ujarnya.
Tambah Dokter Tifa, ia menyebut Kasmudjo sendiri sudah mengakui bahwa saat itu dirinya masih berstatus sebagai asisten dosen.
“Pak Kasmudjo sudah mengakui, tahun 1980-1985, beliau masih menjadi Asisten Dosen, dan belum diangkat menjadi Dosen,” jelasnya.
“Artinya tidaklah mungkin Pak Kasmudjo menjadi Dosen Pembimbing,” tambahnya.
Ia pun mendesak Jokowi untuk segera jujur terkait situasi yang dihadapi saat ini.
Mengingat bukti bahwa Kasmudjo bukanlah Dosen Pembimbing Skripsi seperti yang disebutnya pada tahun 2017 silam.
“Untuk Pak Jokowi, saran saya, sudahlah, jangan menambah kebohongan lagi untuk menutup kebohongan.
Tahun 2017 anda menyatakan Pak Kasmudjo sebagai Dosen Pembimbing Skripsi. Sekarang tahun 2024 anda menyatakan Pak Kasmudjo bukan Dosen Pembimbing Skripsi, tetapi Dosen Pembimbing Akademik,” tuturnya.
“Itulah susahnya berbohong. Harus memproduksi kebohongan lagi untuk menutup kebohongan. Hukum Alam Kebohongan,” terangnya.
“Jadi, sekali lagi, jujurlah Pak.
Kami rakyat sekarang ini urunan bayar Gaji Pensiun Bapak sampai Bapak meninggal nanti, dengan uang pajak yang kami bayarkan. Sekali lagi, jujurlah. Atau diam jika belum mampu berkata jujur,” pungkasnya.
👇👇
Dosen Pembimbing Akademik harus dosen penuh, bukan Asisten Dosen.
— Dokter Tifa (@DokterTifa) May 29, 2025
Saya kutip Buku Panduan Mahasiswa Universitas Gadjah Mada:
Dosen Pembimbing bertugas 1) Memberikan pengarahan kepada mahasiswa dalam menyusun rencana studi 2) Memberikan pertimbangan kepada mahasiswa mengenai… pic.twitter.com/N19oYUi2Cb
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Forum Purnawirawan TNI Temui Try Sutrisno, Bawa Bukti untuk Makzulkan Gibran
KPK Usut Dugaan Pejabat Kementerian PU Nodong Dana ke Bawahan untuk Biaya Nikahan Anak
Ngabalin Semprot Para Pengkritik Ijazah: Pak Jokowi Itu Orang Saleh, Saya Saksinya!
UPDATE! Temui Try Sutrisno, Forum Purnawirawan TNI Bawa Bukti Untuk Memakzulkan Gibran, Apa Saja?