GELORA.ME - Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terhadap keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dinilai belum punya kekuatan hukum tetap.
“Hasil penyelidikan kepolisian bukan yurisprudensi, belum memiliki kekuatan hukum tetap sehingga tidak bisa dijadikan dasar menghentikan perkara,” ujar Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (Isess), Bambang Rukminto saat dihubungi, Jumat (23/5/2025).
Ia menegaskan, tugas polisi dalam sistem peradilan pidana adalah sebagai penyidik, bukan pihak yang menjatuhkan vonis.
“Hanya vonis hakim di pengadilan yang bisa menghentikan perkara. Tugas kepolisian dalam sistem peradilan pidana kita sebagai penyidik, bukan pemvonis seperti hakim,” lanjut Bambang.
Sementara, hasil yang disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Polri ini baru sebatas penyelidikan.
“Surat Penghentian Penyelidikan atau dikenal sebagai SP2Lid bukan bagian dari mekanisme peradilan pidana yang diatur dalam KUHAP,” kata Bambang.
Bambang menjelaskan, suatu perkara baru bisa dinyatakan berhenti secara formal melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
SP3 dapat diuji melalui mekanisme praperadilan. Sementara SP2Lid merupakan keputusan internal penyelidik yang secara normatif tidak mengikat para pihak dan tidak dapat diuji di pengadilan.
Ia menilai, penghentian perkara oleh Bareskrim pada tahap penyelidikan lewat SP2Lid bisa menjadi preseden buruk bila tidak transparan dan akuntabel.
“Bayangkan kalau penyidik tidak mau melakukan penyelidikan maupun penyidikan, kasus tersebut bisa dipastikan tidak akan berjalan,” lanjutnya.
Dalam kondisi seperti itu, kata Bambang, satu-satunya jalur untuk mengoreksi adalah melalui mekanisme pengawasan internal seperti Propam, Wasidik, atau Irwasum Polri.
Namun, mekanisme ini berada dalam satu lembaga yang sama, sehingga dikhawatirkan penilaian objektif menjadi sulit dicapai.
Diberitakan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan, penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo dihentikan.
Hal ini diputuskan setelah Bareskrim menyelesaikan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah Jokowi.
Hasil uji labfor menyatakan ijazah eks Kepala Negara itu identik dengan pembanding rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Dari proses pengaduan dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Djuhandhani menjelaskan, penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681 KT yang dikeluarkan pada tanggal 5 November 1985.
Ijazah itu juga sudah diuji secara laboratorium berikut sampel pembanding dari tiga rekan seangkatan Jokowi.
"Telah diuji secara laboratoris berikut sampel pembanding dari tiga rekan pada masa menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor dari peneliti tersebut, maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," ungkap dia.
Sumber: Kompas
Artikel Terkait
KACAU! Luhut Diduga Terlibat Korupsi Proyek Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek Senilai Rp 9,9 Triliun
Nah Lho! Hentikan Penyelidikan Ijazah Jokowi, Mantan Wakapolri Nilai Bareskrim Langgar Aturan
Lembaga Survei Berupaya Giring Opini Bahwa Ijazah Jokowi Asli? Refly Harun: Sumber Dananya Itu...
Pengamat: Warisan Buruk Jokowi, Indonesia Jadi Bangsa Idiot dan Biadab!