Budi Arie Tuding Ada Partai di Parlemen Bermain Bisnis Judi Online, Sebut Partai Mitra Judol

- Jumat, 23 Mei 2025 | 11:15 WIB
Budi Arie Tuding Ada Partai di Parlemen Bermain Bisnis Judi Online, Sebut Partai Mitra Judol


GELORA.ME
- Menteri Kooperasi Budi Arie Setiadi membantah dirinya terlibat dalam kasus judi online (judol). Menurutnya, dakwaan yang menyebut dirinya menerima presentase 50 persen untuk mengamankan situs judol merupakan fitnah yang diorkestrasi sejumlah pihak.

"Inikan lagu lama kaset rusak kan pertama kali saya tahu saya cuma ketawa ngakak makin enggak masuk akal nih fitnahnya, karena saya enggak tahu soal 50 persen itu," kata Budi Arie dalam sebuah siniar, Kamis (22/5/2025).

Budi malah balik menuding ada yang sengaja 'menjual' namanya dalam kasus judol tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tak pernah ditawarkan ataupun meminta persenan.

"Saya enggak tahu bahwa saya ternyata punya kan bisa ditanya mereka, pernah gak mereka nawarin, pernah gak saya minta pernah gak saya minta 'eh mana punya saya 50 persen', tanya tu mereka, pasti enggak baik langsung maupun tidak langsung," ujar Budi Arie.

Begitu pun, ia mengaku saat pemeriksaan di Bareskrim Polri dirinya juga tidak mendapat pertanyaan soal presentase 50 persen tersebut."Enggak (presentase 50 persen), pernah menerima atau janji saya bilang enggak pernah," ucapnya.

Budi Arie mengaku sejak awal tidak terkejut dengan adanya dakwaan tersebut. Menurutnya, sejumlah pihak yang sengaja membuat skenario ini nantinya akan terungkap dengan sendirinya.

Ia menekankan bahwa dirinya tidak masalah dengan fakta hukum yang ada saat ini. Namun, ia meyakini situasi tersebut hanya permainan politik sejumlah pihak.

"Mau mem-framing bahwa judi online ini gembongnya saya, padahal saya orang yang paling serius memberantas judi online, inikan jadi tebalik-balik nih," katanya.

"Publik diframing seolah-olah bahwa Budi Arie lah gembong judi online, padahal saya orang yang paling serius memberantas judi online loh," ujar Budi Arie.

Bahkan, menurutnya dirinya lebih serius dalam memberantas judi online dibandingkan dengan ketua umum partai. Budi Arie tak menjelaskan secara rinci siapa ketua umum partai yang dimaksud.

"Dibanding ketua umum partai ngomong judi online juga enggak, ngerti judi online enggak, gimana tuh. Ketum partai, kita nyebutnya partai mitra judol, jangan dibalik-balik," katanya tanpa menyebut jelas nama partainya.

Sebelumnya diberitakan, Budi Arie saat menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) disebut meminta jatah 50 persen dari praktik pengamanan situs judol. Fakta tersebut terungkap dalam surat dakwaan terhadap sejumlah eks pegawai Kemenkominfo yang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Para terdakwa tersebut adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhjiran alias Agus.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Budi Arie meminta Zulkarnaen mencarikan seseorang untuk mengumpulkan data situs judol. Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Adhi Kismanto, yang meskipun tidak memiliki gelar sarjana, tetap diterima bekerja di Kemenkominfo atas atensi langsung menteri.

Adhi disebut terlibat dalam praktik penjagaan situs judol, termasuk memilah daftar pemblokiran agar situs yang telah membayar tidak ikut diblokir. Praktik ini melibatkan sejumlah pegawai internal dan pihak eksternal.

Dari praktik tersebut, terungkap adanya pembagian keuntungan, dengan Budi Arie disebut sebagai penerima bagian terbesar.

"Terdakwa dan para pelaku sepakat membagi hasil. Sebesar 50 persen diberikan kepada Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi," bunyi surat dakwaan.

Zulkarnaen juga disebut beberapa kali menggunakan kedekatannya dengan Budi Arie untuk meyakinkan pihak lain bahwa kegiatan tersebut aman.

"Saya teman dekat Pak Menteri," tutur Zulkarnaen kepada salah satu terdakwa lain, sebagaimana tertuang dalam dakwaan.

Ketika praktik tersebut sempat terhenti pada April 2024, Zulkarnaen disebut menemui Budi Arie di rumah dinas Menkominfo di kawasan Widya Chandra, Jakarta, untuk meminta restu melanjutkan kegiatan tersebut. Permintaan itu disebut disetujui.

"Terdakwa kemudian menemui Menteri Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra dan mendapatkan restu untuk melanjutkan praktik," bunyi dakwaan.

Total situs yang diamankan dari pemblokiran disebut mencapai lebih dari 10 ribu, dengan perputaran dana mencapai puluhan miliar rupiah.

Sumber: inilah

Komentar