GELORA.ME - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Aidil Azhar dari jabatan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat karena ijazahnya terbukti palsu.
Sanksi pencopotan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang yang digelar pada Senin (19/5/2025).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada teradu Aidil Azhar selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Heddy Lugito saat membacakan putusan Nomor: 300-PKE-DKPP/XI/2024.
DKPP menilai Aidil bertindak tidak jujur dan tidak profesional dalam mengikuti seleksi calon anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat.
Saat mengikuti seleksi, Aidil melampirkan ijazah strata 1 (S1) dengan Nomor: 1038/408/KIM-II5/2000 yang tidak terdaftar di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, sebagai persyaratan administrasi.
Namun, pihak Universitas Syiah Kuala tidak menemukan data kelulusan Aidil.
Nomor ijazah 1038 sebagai kode Universitas yang digunakan Aidil pun ternyata terdaftar di arsip duplikat atas nama Munira dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 95810172, Program Studi Biologi, FMIPA, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, yang diwisuda pada Mei 2000.
“Demikian pula nomor ijazah 408/KIM-115 sebagai kode fakultas terdaftar di arsip duplikat atas nama Jamaluddin dengan NIM 94811493, Program Studi Kimia, FMIPA, Universitas Syiah Kuala dan wisuda pada Mei tahun 2000,” kata anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Aidil juga tidak bisa membuktikan dalihnya sendiri yang menyatakan menyerahkan daftar riwayat hidup yang mencantumkan riwayat pendidikan lulusan SMTI Banda Aceh saat mengikuti seleksi calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat.
Dengan fakta tersebut, Aidil dinilaiterbukti melanggar Pasal 9 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
DKPP juga membacakan ketetapan untuk perkara Nomor 297-PKE-DKPP/XI/2025 dengan teradu Ketua dan Anggota KIP Provinsi Aceh.
Pengadu telah mencabut pengaduan sehingga perkara ini tidak dilanjutkan.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk sembilan perkara yang melibatkan 55 penyelenggara pemilu.
Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan (19), Peringatan Keras (6), dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua (1).
Sementara itu, terdapat 23 penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sumber: Kompas
Artikel Terkait
Pemeriksaan Jokowi di Bareskrim Susah Diterima Akal Sehat
Gus Muwafiq Kritik Penggugat Ijazah UGM Jokowi: Kalian Berani Menggugat Ijazah Prabowo?
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba Seberat 2 Ton, Nilainya Capai Rp7,5 Triliun
Termasuk Admin, Bareskrim Tangkap 6 Orang dari Sumatera hingga Jawa terkait Grup FB Fantasi Sedarah