GELORA.ME - Pakar IT Roy Suryo diperiksa Polda Metro Jaya berkaitan kasus dugaan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat diperiksa, dia pun keberatan atas pertanyaan-pertanyaan yang tak berkaitan dalam undangan klarifikasinya.
Menurutnya, dia sudah ditanyai 24 pertanyaan oleh polisi, yang mana dia fokus pada pertanyaannya saja sesuai yang ada pada surat pemanggilan. Di surat pemanggilan itu, terdapat tanggal yang ditetapkan, yakni tentang peristiwa di tanggal 26 Maret, dia pun tak tahu maksudnya.
"Di situ ada tanggal yang ditetapkan, yaitu tanggal 26 Maret. Ya saya enggak tahu apa. Tapi, itu tidak pernah ditanyakan. Jadi, di luar itu, saya keberatan. Tadi, ditanyakan ke saya, macam-macam. Podcast ini, podcast itu. Saya bilang, ada enggak podcast di surat ini," kata Roy di Polda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025).
Roy mengungkapkan bahwa, surat panggilan terhadapnya itu dilayangkan berkaitan laporan Joko Widodo dengan banyak pasal, seperti pasal 310, pasal 311, pasal 27A, pasal 35 ITE, dan pasal 35. Selain dia, temannya dr. Tifauzia Tyassuma pun turut diperiksa pada hari ini.
"Pastinya, saya tidak menjawab yang tidak ada hitam di atas putih di surat itu. Surat itu menyebut tanggal 26 Maret," katanya.
Sumber: okz
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen