GELORA.ME - Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memeriksa pakar telematika Roy Suryo (RS) dan pegiat media sosial dokter Tifauzia Tyassuma (TS) alias Dokter Tifa pada Kamis 15 Mei 2025. Pemeriksaan terkait laporan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) soal tudingan ijazah palsu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dari tiga saksi yang dipanggil, hanya Roy Suryo dan Dokter Tifa yang hadir.
“RS dan TS hadir," ujar Ade saat dikonfirmasi.
Menurut Ade, saksi yang tidak datang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya berinisial ES.
"ES tidak hadir," kata Ade.
Sebelumnya, Jokowi didampingi kuasa hukum Yakup Hasibuan melaporkan beberapa pihak atas tuduhan pencemaran nama baik dan atau fitnah menggunakan media elektronik terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025.
Atas pelaporan tersebut, terbit Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Ldik/2961/IV/RS. 1.14/2025 Ditreskrimum/Polda Metro Jaya pada hari yang sama.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Diungkap Polisi, Jokowi Serahkan Fotokopi Ijazah hingga Lembar Pengesahan Skripsi sebagai Barang Bukti Laporan
Anies Dirikan Ormas Aksi Bersama, Kendaraan Politik untuk Pilpres 2029?
Rocky Gerung: Gibran Tidak Layak Jadi Model Pemimpin Anak Muda!
KPK Usul Parpol Diberi Dana Besar dari APBN Agar Tak Korupsi