Pakar Soroti UU BUMN Terbaru: Kita Tinggal Menunggu Kehancuran!

- Selasa, 13 Mei 2025 | 14:55 WIB
Pakar Soroti UU BUMN Terbaru: Kita Tinggal Menunggu Kehancuran!

Sementara itu, aktivis hukum dan akademisi, Feri Amsari memaparkan, berbagai sektor ekonomi baik yang berasal dari sumber daya alam seperti pertambangan, minyak dan gas, perkebunan, kelautan termasuk sumber daya air dan lain-lain, serta industri dan ekonomi bidang kesehatan seperti farmasi, alat kesehatan dan sektor lainnya, mengistimewakan BUMN untuk mendapatkan prioritas usaha dan perizinan sebagai cerminan dari Pasal 33 UUD 1945.


Menurutnya, kekuasaan negara yang besar diberikan kepada BUMN sebagai tafsir hak menguasai negara telah diperkuat dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi. 


Ketentuan UU BUMN akan membuat manisnya privilege BUMN sebagai state-owned enterprises (SOEs) ditanggalkan dari tanggung-jawab yang semestinya setimpal atas mengelola tidak hanya uang rakyat tetapi juga sumber-sumber hajat hidup rakyat yang tentunya harus dengan level of scrutiny yang juga tertinggi.


"Untuk inilah sebenarnya kerugian negara dalam pengelolaan BUMN dikategorikan sebagai korupsi. 


Sebagaimana teori korupsi, amanah yang besar tanpa disertai pengawasan yang memadai membuat peluang perampokan juga tinggi. 


UU No 1 Tahun 2025 jelas merupakan bentuk upaya membiarkan uang rakyat dan sumber daya bangsa yang sejatinya untuk kemakmuran rakyat dipercayakan secara naif kepada direksi komisaris dan berbagai organ BUMN tanpa pengawasan hukum yang pasti, jika MK tidak membatalkan UU yang berasal dari proses nir partisipasi ini, kita tinggal menunggu kehancuran,” ucap Feri Amsari dari Themis Indonesia dalam keterangannya, dikutip pada Selasa (13/5/2025).


Selain itu, lanjut Feri, UU BUMN juga mereduksi definisi “penyelenggara negara” yang ada dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU Penyelenggara Negara Bebas KKN).


Dalam Pasal 2 angka 7, disebutkan bahwa “Penyelenggara Negara” meliputi pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara. 


Kemudian, Penjelasan Pasal 2 angka 7 menyebutkan bahwa Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural lain pada BUMN dan BUMD merupakan penyelenggara negara.


"Sehingga, UU BUMN seolah-olah melompati UU yang sudah ada sebelumnya melalui Pasal 3X dan Pasal 9G," jelasnya.


Sumber: Fajar

Halaman:

Komentar