GELORA.ME - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan pihaknya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2021.
"Telah menetapkan tersangka berdasarkan surat perintah nomor Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 tanggal 5 Mei 2025 yaitu pada Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).
"Kedua, Anthony Thomas Van Der Hayden selaku perantara. Ketiga, Gabor Kuti selaku CEO Navayo International AG," tambahnya.
Harli menjelaskan kasus berawal ketika Kemenhan melalui Leonardi menandatangani kontrak dengan Gabor Kuti tentang perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment) senilai USD34.194.300 dan berubah menjadi USD29.900.000 pada 1 Juli 2016.
Kontrak dengan penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga itu rupanya tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa. Navayo International AG sendiri juga merupakan rekomendasi dari Anthony Thomas.
Kemudian, Navayo International AG mengakui telah melakukan pekerjaan berupa pengiriman barang kepada Kemenhan. Empat buah surat Certificate of Performance (CoP) atau sertifikat kinerja terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG kemudian dibuat oleh Anthony Thomas.
Pihak Navayo International AG lalu melakukan penagihan kepada Kemenhan dengan mengirimkan empat invoice. Namun sampai tahun 2019, Kemenhan tidak tersedia anggaran pengadaan satelit.
Kejagung lalu meminta ahli satelit Indonesia untuk memeriksa pekerjaan Navayo International AG. Hasilnya, Navayo International AG tidak dapat membangun sebuah Program User Terminal.
Sebab berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap 550 handphone, tidak ditemukan secure chip inti dari pekerjaan user terminal.
Hasil pekerjaan Navayo International AG terhadap user terminal tidak pernah diuji terhadap Satelit Artemis yang berada di Slot Orbit 123 derajat BT, dan barang-barang yang dikirim Navayo International AG tidak pernah dibuka dan diperiksa.
"Kemenhan harus membayar sejumlah USD20.862.822 berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura karena telah menandatangani CoP. Sementara menurut perhitungan BPKP, kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG berdasarkan nilai kepabeanan sebesar Rp1.922.350.493 (Rp1.92 miliar)," ucapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
Sumber: era
Artikel Terkait
Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya, Padahal Rakyat Dibohongi Sebohong-bohongnya
Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya, Padahal Rakyat Dibohongi Sebohong-bohongnya
Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya, Padahal Rakyat Dibohongi Sebohong-bohongnya
Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya, Padahal Rakyat Dibohongi Sebohong-bohongnya