GELORA.ME - Kuasa hukum dari penggugat ijazah Jokowi, Eggi Sudjana, kembali buka suara perihal pengalamannya saat membela Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rajardja alias Gus Nur.
Eggi Sudjana menyebut bahwa jaksa yang menangani kasus tersebut mengaku tidak memiliki salinan asli dari ijazah mantan Presiden Republik Indonesia ke-7 tersebut.
Hal ini disampaikannya pada podcast yang tayang di kanal YouTube Sentana TV berjudul "Eggi Sudjana: Hakim Kasus Ijazah Jokowi Sudah Di-setting!" pada Senin (5/5/2025).
"Eggi Sudjana, salah satu dari lima nama yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya akhirnya buka suara soal bagaimana kasus ini bergulir. Pengacara kawakan itu membuka satu per satu fakta yang sebenarnya terjadi dalam proses perjalanan kasus ijazah Jokowi itu," bunyi keterangan pada video tersebut.
Sebagaimana diketahui, Joko Widodo akhirnya melaporkan tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).
Saat menangani kasus Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur, Eggi Sudjana awalnya menggugat Jokowi sebagai presiden.
Namun, sosoknya tak pernah hadir dalam persidangan. Oleh karena itu, berkat saran dari hakim, Eggi Sudjana mengubahnya menjadi pribadi.
"Jokowi saya gugat dua versi. Versi pertama presiden, debat dengan hakim, hakim mengasih usul jangan jabatan presidennya karena dua kali saya gugat dalam pengertian presiden, yang datang jaksa agung. Hakim yang sarankan waktu itu, (katanya) ganti aja pribadi. Oke gue pindah menjadi pribadi melawan Jokowi dan muncul lah Otto," aku Eggi Sudjana.
Dahulu, Otto Hasibuan masih menjadi Ketua Tim Kuasa Hukum Keluarga Jokowi.
Namun, Eggi Sudjana mengatakan jika sidang diminta untuk diselenggarakan secara offline. Tetapi, Eggi Sudjana menolak keras.
"Nah ketika muncul Otto, dia mungkin sudah bicara dengan hakim, terkondisilah semua saya dikondisikan, maksa sidangnya dengan offline. Ya saya tidak mau, ini kan sidang terbuka. Kan untuk offline, perlu disepakati. Si Otto main datang ke ke depan tanda tangan, sudah disiapkan. Saya dipanggil, nggak mau saya, enak aja. Gue nggak sepakat," ujarnya lagi.
Mengingat kembali perjuangannya, Eggi Sudjana menyebut jika ia sudah melakukan tiga tahap gugatan.
Kala itu, ia mempertanyakan mengapa kliennya dibawa ke Solo.
"Anomalinya apa? Gus Nur dan Bambang Tri TKPnya di Malang, Jawa Timur, kan mestinya diperiksanya di Malang dong, sesuai dengan TKP. Ini ditangkap di Jakarta, yang nangkep Mabes kan siapa yang bisa ganggu, maka harusnya periksa di Jakarta. Eh dipindahin ke Solo coba," jelasnya.
Eggi Sudjana mengaku bahwa pihaknya mau tak mau mengikuti peraturan yang ada.
Artikel Terkait
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester, Bukannya Buronkan: Apa Motif di Baliknya?
Menkeu Purbaya Dibilang Ceplas-ceplos, Benarkah Misbakhun Takut?
Jokowi-Prabowo Bertemu, Ini 5 Fakta di Balik Pertemuan yang Bikin Penasaran!
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Korupsi Laptop Chromebook