Menarik! Jokowi Persilakan Polisi Tes Forensik Digital Cek Keaslian Ijazah Miliknya

- Rabu, 30 April 2025 | 15:00 WIB
Menarik! Jokowi Persilakan Polisi Tes Forensik Digital Cek Keaslian Ijazah Miliknya




GELORA.ME - Presiden ketujuh RI Widodo (Jokowi) mempersilakan pihak kepolisian untuk melakukan proses tes forensik digital guna menguji keaslian ijazah miliknya.


Hal itu disampaikan Jokowi usai dimintai keterangan petugas Polda Metro Jaya perihal laporan dirinya atas sejumlah sosok yang menuding ijazahnya palsu.


"Kalau diperlukan, ya silakan, yang jelas kita bawa ke ranah hukum," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/4).


Dalam kesempatan itu, Jokowi mengaku menjawab puluhan pertanyaan dari penyelidik Polda Metro Jaya terkait laporan yang telah dibuatnya.


Puluhan pertanyaan itu diberikan kepada Jokowi dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP) usai melayangkan laporan.


"Ditanya banyak, ditanya 35 (pertanyaan)," ucap ayah dari Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tersebut.


Polemik soal keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo masih belum menemukan titik akhir.


Sidang perdana kasus ini pun telah dimulai pada Kamis (24/4) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Solo.


Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dan terkait mobil Esemka terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt. 


Dalam perkara ini Jokowi duduk sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo tergugat 2, SMAN 6 Solo tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada tergugat 4.


Di sisi lain, empat orang yang vokal menggugat keaslian ijazah Jokowi juga dilaporkan polisi. 


Empat terlapor tersebut adalah mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.


Relawan Pemuda Patriot Nusantara melaporkan empat orang itu ke Polres Metro Jakarta Pusat buntut tudingan ijazah palsu Jokowi pada Rabu (24/4) dan teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.

 

Dalam laporannya, keempat orang itu diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP terkait tindak pidana penghasutan di muka umum lewat tudingan ijazah palsu milik Jokowi.


Jokowi menyampaikan alasan dirinya menempuh jalur hukum agar polemik ijazah ini bisa jelas dan gamblang.


"Ya ini, sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu, tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya," kata dia.


Kendati demikian, Jokowi tak membeberkan siapa pihak terlapor dalam laporan itu. Ia meminta hal tersebut ditanyakan ke kuasa hukum.


"Nanti ditanyakan detailnya sama tim kuasa hukum," ucap dia.


Jokowi juga membeberkan baru sekarang menempuh jalur hukum atas tudingan ijazah palsu, karena sebelumnya ia masih menjabat sebagai presiden.


"Kan dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang," ujarnya.


Sumber: CNN

Komentar