GELORA.ME - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Abdullah Mahmud Hendropriyono, mengatakan pernyataan yang disampaikan seratusan pensiunan tentara yang meminta Gibran Rakabuming Raka dicopot sebagai wakil presiden telah terukur. Adapun para pensiunan tentara itu tergabung dalam Forum Purnawirawan TNI.
"Tidak akan keluar dalam bidang ideologi, Pancasila, UUD 1945," katanya ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta pada Sabtu, 26 April 2025.
Selain itu, Hendropriyono berujar bahwa tuntutan para purnawirawan TNI itu sebagai aspirasi. Dia mengatakan, di negara demokrasi penyampaian aspirasi sah-sah saja.
"Tapi yang penting, kalau harapan saya, selalu kita menjaga stabilitas nasional," ucap eks Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan di Kabinet Pembangunan ke-7 tersebut.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan tuntutan politik. Dokumennya tersebar di media sosial. Delapan poin itu ditandatangani oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan pada Februari 2025.
Salah satu poin itu yakni mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR dengan alasan keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn) Wiranto mengatakan Presiden Prabowo Subianto memahami delapan tuntutan yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI.
Meski memahami itu, Prabowo tidak bisa serta-merta menjawab langsung sejumlah tuntutan. Bagi Prabowo, kata Wiranto, tuntutan itu tidak mudah. Karena itu, Prabowo perlu mempelajarinya lebih dahulu.
"Karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental," katanya di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025.
Selain itu, Wiranto mengatakan Prabowo tidak bisa merespons permintaan Forum Purnawirawan karena di luar kekuasaannya sebagai presiden. Menurut Wiranto, Indonesia menganut sistem Trias Politika yang memisahkan lembaga Yudikatif, Eksekutif, dan Legislatif. Sistem itu yang membuat kekuasaan presiden terbatas.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit