GELORA.ME - Ali Muhtarom selaku hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada sidang perkara dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Thomas Trikasih atau Tom Lembong telah dicopot dari posisinya.
Pencopotan hakim PN Jakarta Pusat tersebut terkait ditetapkan dirinya sebagai tersangka vonis lepas terdakwa korporasi terkait ekspor Crude Palm Oil (CPO) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika dan anggota Ali Muhtarom serta Purwanto S.Abdullah adalah hakim yang mengadili perkara Tom. Kini Hakim Ali diganti dengan Hakim Alfis Setyawan.
"Hakim Ali berhalangan hadir dan tidak dapat mengikuti proses persidangan, maka ditunjuk hakim anggota pengganti," ujar Hakim Ketua, Dennie dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Senin, 14 April 2025.
Dengan begitu, Hakim Ketua telah menetapkan Alfis Setiawan sebagai pengganti hakim anggota Ali, menemani Purwanto Abdullah.
Sementara itu, Tom Lembong menyesalkan penetapan tersangka anggota hakim yang menyidangkannya.
"Ya itu patut disesalkan. Dari awal saya sempat bilang, kita serahkan ke Yang Maha Kuasa. Tetap percaya sama Yang Maha Adil, Maha Mengetahui. Senantiasa bersikap positif, kondusif,” kata Tom kepada wartawan.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen