GELORA.ME - Ali Muhtarom selaku hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada sidang perkara dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Thomas Trikasih atau Tom Lembong telah dicopot dari posisinya.
Pencopotan hakim PN Jakarta Pusat tersebut terkait ditetapkan dirinya sebagai tersangka vonis lepas terdakwa korporasi terkait ekspor Crude Palm Oil (CPO) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika dan anggota Ali Muhtarom serta Purwanto S.Abdullah adalah hakim yang mengadili perkara Tom. Kini Hakim Ali diganti dengan Hakim Alfis Setyawan.
"Hakim Ali berhalangan hadir dan tidak dapat mengikuti proses persidangan, maka ditunjuk hakim anggota pengganti," ujar Hakim Ketua, Dennie dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Senin, 14 April 2025.
Dengan begitu, Hakim Ketua telah menetapkan Alfis Setiawan sebagai pengganti hakim anggota Ali, menemani Purwanto Abdullah.
Sementara itu, Tom Lembong menyesalkan penetapan tersangka anggota hakim yang menyidangkannya.
"Ya itu patut disesalkan. Dari awal saya sempat bilang, kita serahkan ke Yang Maha Kuasa. Tetap percaya sama Yang Maha Adil, Maha Mengetahui. Senantiasa bersikap positif, kondusif,” kata Tom kepada wartawan.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota Dewan
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditangkap Kejari: Ini Fakta dan Kronologi Lengkapnya
Misteri Gibran Absen di Pemusnahan Narkoba 214 Ton, Warganet Heboh: Lagi Mancing?
Fakta Mengejutkan: 4 Pejabat Dipecat Jokowi Gara-gara Kritik Kereta Cepat Whoosh?