GELORA.ME - Kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang menjerat seorang ibu berinisial SY di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, disepakati diselesaikan secara damai.
Perdamaian tersebut diinisiasi oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang.
Sebelumnya, dua anak SY menawarkan ginjalnya bagi yang membutuhkan agar ibunya bisa dibebaskan dari penjara.
"Surat pernyataan perdamaian ditandatangani kedua belah pihak. Pelapor secara resmi mengajukan pencabutan laporan polisi sebagai bentuk penyelesaian kekeluargaan atas kasus ini," kata Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril dalam keterangannya, Senin 24 Maret 2025.
Perwakilan SY, Yelvin menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi gara-gara aksi dua anak SY yang mau menjual ginjalnya.
Agil juga memastikan penyidik tidak pernah meminta uang dalam penyelesaian perkara ini.
Agil menyebut, aksi dua anak SY tersebut bentuk spontanitas karena peduli terhadap nasib ibunya.
"Dokumen pencabutan laporan ini diterima langsung oleh Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar," kata Agil.
Polisi sudah menangguhkan penahanan SY dari Polsek Ciputat Timur.
"Permohonan penangguhan penahanan tersangka SY tersebut telah dikabulkan oleh penyidik," kata Agil.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit