GELORA.ME - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengecam keras terhadap proses pelimpahan berkas perkara atau P21 yang dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan mengabaikan saksi meringankan.
Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025.
"Proses P21 yang dilakukan KPK sangat dipaksakan dan melanggar hak saya sebagai terdakwa untuk didengarkan saksi-saksi yang meringankan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan dan due process of law," kata Hasto.
Hasto menjelaskan, proses P21 dilakukan ketika dirinya dalam keadaan sakit. Di mana, sejak 2 Maret 2025, Hasto mengaku sakit radang tenggorokan dan kram perut. Dan pada 6 Maret 2025, Hasto membuat surat pernyataan tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena sakit.
"Namun, hal tersebut tetap dipaksakan oleh KPK," tutur Hasto.
Selain itu, proses pelimpahan dari penyidik kepada JPU KPK juga dilakukan tanpa melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi meringankan yang telah diajukan penasihat hukumnya.
"Surat permohonan untuk memeriksa saksi-saksi meringankan telah disampaikan oleh penasihat hukum saya ke Pimpinan KPK pada 4 Maret 2024. Namun, penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, menjawab bahwa mereka belum menerima disposisi dari pimpinan KPK," terang Hasto.
Padahal kata Hasto, dirinya mempunyai hak agar didengarkan saksi-saksi meringankan yang merupakan prinsip dasar dalam proses peradilan yang adil.
“Hak untuk didengarkan saksi-saksi meringankan adalah hak konstitusional yang dijamin Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945. KPK telah melanggar hak ini dengan memaksakan proses P21 tanpa memeriksa saksi-saksi meringankan," tegas Hasto.
Bahkan, lanjut Hasto, KPK juga mengabaikan Pasal 184 KUHAP yang menyatakan bahwa saksi meringankan wajib dihadirkan dalam proses pemeriksaan.
"KPK telah melanggar KUHAP dengan mengabaikan saksi-saksi meringankan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan. Proses P21 yang dipaksakan ini menyebabkan surat dakwaan banyak mengandung hal-hal yang merugikan saya. Fakta-fakta hukum versi KPK berbeda dengan fakta-fakta persidangan sebelumnya yang sudah inkracht," tutur Hasto.
Terlebih, proses P21 yang dipaksakan itu juga mengakibatkan gugurnya gugatan kedua praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"KPK tidak menghormati lembaga peradilan dan hak-hak saya sebagai terdakwa," pungkas Hasto.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit