GELORA.ME - Pemerintah berkomitmen untuk tidak menghidupkan kembali Dwifungsi TNI dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“Kan nggak ada sekarang (Dwifungsi TNI). Kan sudah terjawab ndak perlu dikhawatirkan,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 18 Maret 2025.
Supratman juga memastikan bahwa RUU TNI yang sudah disahkan dalam pembicaraan Tingkat I hanya menempatkan militer aktif di ranah sipil yang masih sesuai tugas pokok dan fungsinya.
“Semua yang menyangkut soal jabatan aktif dinas militer itu masih berkaitan dengan tugas dan fungsi pokok dalam bidang pertahanan dan keamanan,” kata politikus Gerindra ini.
“Kecuali untuk jabatan sipil yang lain, maka yang bersangkutan atau pun anggota TNI aktif harus pensiun selesai,” sambungnya.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dibawa ke tingkat II atau Paripurna.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama pemerintah dalam rangka membahas pembicaraan Tingkat I RUU TNI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 18 Maret 2025.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto selaku pimpinan rapat pun menanyakan persetujuan dari peserta rapat.
“Selanjutnya saya mohon persetujuannya apakah RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia untuk selanjutnya di bawah pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang. Apakah dapat disetujui?” tanya Utut.
“Setuju,” jawab peserta rapat kompak.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Kronologi Jokowi Digugat Dengan Citizen Lawsuit di PN Solo
Menhan Sjafrie Sebut Gedung DPR Akan Terus Dijaga TNI, Koalisi Sipil Protes: Tak Sejalan Tuntutan 17+8!
Isu Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam Bakal Dilantik pada Rabu, Ini Kata Bappisus
Baru Dilantik, Menkeu Purbaya Langsung Digugat Tutut Soeharto ke PTUN