GELORA.ME - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi belum memberhentikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Syafri Donny Sirait (SDS) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Kadis LH itu masih tetap menjabat karena belum adanya penahanan.
“Karena statusnya masih tersangka dan belum ditahan, maka SDS masih menjabat sebagai Kepala DLH dan memiliki kewenangan dalam mengambil kebijakan dan belum memenuhi syarat untuk dilakukannya pemberhentian sementara” ujar Sekretaris Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, Senin (17/3/2025).
Dia menegaskan bahwa seorang ASN hanya bisa diberhentikan sementara jika telah ditahan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Pasal 276 huruf c PP No. 11 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa ASN hanya diberhentikan sementara jika ditahan.
"Jika seorang pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka sebagaimana ketentuan dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum," katanya.
Selain itu mengacu pada Pasal 276 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
PNS diberhentikan sementara, apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Namun, jika status hukumnya masih tersangka dan tidak ditahan, maka tidak diberhentikan sementara sebagai PNS karena masih mempunyai kewajiban masuk kerja sebagai PNS.
"Kami masih menunggu perkembangannya seperti apa," katanya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Bekasi Donny Sirait sebagai tersangka.
Ia ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Faktanya
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota Dewan