GELORA.ME - Polisi sita sejumlah asetbergerak dan tidak bergerak Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi pasca penetapan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal itu diungkap langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).
"Disita 1 unit mobil Ford Mustang, 1 unit mobil Toyota Alphard, 1 unit mobil sedan Lexus, 1 unit mobil Honda Civic, 1 unit mobil Honda Freed, 1 unit sepeda motor Royal Alloy, 14 sertifikat tanah, dan bangunan," tuturnya.
Adapun bangunan yang disita merupakan bangunan Resto Raja Lalapan sebanyak dua cabang, yang berada di Jalan MT Haryono dan Jalan Rampak, Balikpapan.
Selain itu, bangunan dalam bentuk rumah indekos di Jalan Ahmad Yani Gang Masyarakat, Samarinda.
Catur Adi juga tercatat sebagai salah satu pemagang saham di PT Malang Indah Perkasa.
"Di mana pada praktiknya melaksanakan pekerjaan Wakil Direktur, Direkturnya H Dimas atau M Kamedi," tambahnya.
Perputaran uang Catur Adi mencapai Rp241 miliar dalam dua tahun. Hal itu diketahui penyidik dari sejumlah rekening milik Catur dan anakn buahnya.
"Rekening CAP dan beberapa rekening atas nama orang lain yang dikuasai CAP telah diblokir dan disita. Perputaran uang dalam 2 tahun terakhir pada rekening itu Rp241 miliar," bebernya.
Sebelumnya, Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi ditangkap jajaran Bareskrim Polri terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Adimas Firdaus Resbob Dilaporkan Viking ke Polda Jabar, Profiling Dimulai
Adimas Firdaus Pemilik Akun Resbob Dituntut Wagub Jabar, Polisi Diminta Tangkap Pelaku Penghina Suku Sunda
Krisis PBNU: Ancaman PB NU Tandingan & Desakan Muktamar Luar Biasa Dikaji
Komisi III DPR Tolak Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa DPR, Sebut Ahistoris