GELORA.ME -Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pemilik gudang berinisal AWI jadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan takaran MinyaKita.
AWI ditetapkan sebagai tersangka karena mengelola MinyaKita di rumah produksi Jalan Tole Iskandar, Depok. Tempat tersebut sebelumnya dikelola oleh PT Artha Eka Global Asia (AEGA).
"Penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial AWI yang berperan sebagai pemilik dan penanggung jawab kegiatan usaha di gudang," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf saat konferensi pers di Bareskrim, Jakarta Selatan pada Selasa, 11 Maret 2025.
Adapun peran AWI sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN yang memiliki tugas mengemas serta menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, termasuk MinyaKita.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen