GELORA.ME - Polda Sumatra Utara (Sumut) memberikan klarifikasi terbuka atas beredarnya video viral yang menuding adanya setoran uang senilai Rp190 juta per bulan dari salah seorang bandar narkoba berinisial EMS kepada Polres Labuhanbatu. Polres Labuhanbatu dituding menerima setoran itu lewat seorang oknum Polisi berinisial RS.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem didampingi Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut, Kombes Pol Bambang Tertianto, mengatakan Polda Sumut telah melakukan penyelidikan internal atas tudingan yang beredar di video tersebut.
Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Paminal Bidpropam Polda Sumut, EMS mengakui adanya setoran yang diserahkan melalui RS, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Meski demikian, penyelidikan tidak menemukan bukti kuat yang mendukung pengakuan tersebut.
"Tidak ada saksi atau bukti transaksi perbankan yang mengarah pada dugaan aliran dana konsorsium itu. Seluruh personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu juga membantah tuduhan tersebut," kata Kombes Yudhi, Senin (10/3/2025).
Satu-satunya fakta yang ditemukan adalah hubungan pertemanan antara EMS dan Oknum RS. EMS diketahui pernah membantu secara pribadi dengan memberikan gaji kepada pekerja yang membangun lantai doorsmeer milik RS.
"Terkait hal ini, oknum RS akan diproses atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri di Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumut," jelasnya.
Kombes Yudhi menegaskan bahwa Polda Sumut siap melanjutkan proses hukum jika ditemukan bukti baru yang valid atas tudingan di video viral itu. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak yang berwenang.
Sumber: okz
Artikel Terkait
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit