GELORA.ME -Dengan alasan masih mempersiapkan materi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan sidang praperadilan jilid dua yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK).
Sidang perdana praperadilan jilid 2 yang diajukan Hasto untuk 2 perkara, yakni perkara dugaan suap dan perkara dugaan perintangan penyidikan sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 3 Maret 2025.
"KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK kepada Hakim," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin 3 Maret 2025.
Tessa menjelaskan, Tim Biro Hukum KPK hingga kini masih mempersiapkan materi sidang praperadilan dimaksud.
"Karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi," pungkas Tessa.
Pada Senin, 17 Februari 2025, Hasto telah mengajukan 2 permohonan praperadilan melawan KPK. Yang pertama, permohonan praperadilan dalam kasus dugaan suap dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 telah teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL terkait menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Dalam perkara ini, sidang akan dipimpin Hakim Tunggal Afrizal Hady.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit