GELORA.ME -Penonaktifan situs-situs online pemerintah yang tidak aktif sudah tepat. Penutupan situs ini bisa meminimalisir penyalahgunaan untuk praktik judi online.
“Kebijakan ini mencerminkan keseriusan pemerintah melindungi aset digital negara dan data publik dari ancaman kejahatan siber. Ini momentum baik untuk mempercepat transformasi digital yang aman dan berintegritas," kata Anggota Komisi I DPR, Syamsu Rizal, Minggu 2 Maret 2025.
Anggota Panja Judi Online DPR ini mengungkap, banyak pelaku judi online kerap memanfaatkan celah keamanan siber.
Artikel Terkait
Adimas Resbob Ditahan, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ujaran Kebencian Suku Sunda
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun
KPK Geledah 3 Lokasi & Amankan Dokumen Kasus Suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Dokter Tifa Kritik Gelar Perkara Ijazah Jokowi: Hanya Ditunjukkan 10 Menit, Tidak Boleh Disentuh