Kasus ini semakin aneh dan misterius ketika Bareskrim Polri yang menangani dugaan pemalsuan dokumen terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut tersebut, tidak mengungkapkan siapa yang sebenarnya diuntungkan.
Berdasarkan penyelidikan, perusahaan besar, PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, yang merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group milik taipan Sugianto Kusuma alias Aguan, tampaknya terlibat dalam kepemilikan mayoritas SHGB dan SHM di area yang terkena pagar laut.
Namun, Bareskrim dengan cepat membantah keterlibatan Aguan dalam kasus ini, meskipun nama Agung Sedayu sempat viral di media.
Dalam perkembangan terbaru, Bareskrim menegaskan bahwa meskipun ada sejumlah tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen, tidak ada bukti yang mengarah pada keterlibatan Aguan.
Bareskrim juga mengungkapkan bahwa dari puluhan saksi yang diperiksa, tidak ada satu pun yang menyebut nama Aguan, meskipun perbincangan di media sosial sempat mengaitkan namanya.
Kini, dunia hanya bisa terheran-heran. Di tengah skandal besar ini, ada satu pertanyaan yang menggantung, bagaimana bisa seorang kepala desa dan perangkat desa membayar denda sebesar Rp48 miliar?
Benarkah ada kekuatan besar di balik layar yang menyembunyikan fakta-fakta penting?
Pemerintah dan aparat penegak hukum seperti KKP dan Bareskrim tampaknya lebih memilih untuk menutup-nutupi siapa sebenarnya yang berada di balik pemasangan pagar laut ini.
Kejadian ini semakin menambah kecurigaan adanya pihak-pihak yang lebih berkuasa yang bermain dalam kasus ini, namun hingga kini, misteri tersebut tetap belum terungkap.
Sumber: Sawitku
Artikel Terkait
Setahun Prabowo-Gibran: Pangan, Energi, dan SDM Kian Tangguh, Ini Capaian Nyatanya
DPR Panggil Trans7, Ini Alasan di Balik Tayangan yang Dinilai Melecehkan Pesartren
Bayi Digendong Saat Curanmor di Babelan Bekasi! Kronologi Lengkap Aksi Pasutri
Anak Riza Chalid Borong Rp176 Miliar untuk Main Golf dari Uang Haram Korupsi Pertamina