GELORA.ME - Kasus pagar laut ilegal yang dipasang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, menyisakan banyak misteri.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Rabu 27 Februari 2024 ini memberikan sanksi denda sebesar Rp48 miliar kepada dua orang penanggung jawab pemasangan pagar laut tersebut, yang dikenal dengan inisial A dan T.
A diduga adalah Kepala Desa Kohod, dan T, seorang perangkat desa, mengaku bertanggung jawab dan bersedia membayar denda administratif tersebut.
Namun, yang membuat kasus ini semakin mengerikan adalah fakta bahwa hingga kini, belum diketahui apakah ada perusahaan yang terlibat dalam pemasangan pagar laut tersebut.
Trenggono dengan tegas menyatakan bahwa hingga sekarang tidak ada informasi jelas mengenai pihak perusahaan yang bertanggung jawab.
"Khusus di Tangerang, kami sudah menetapkan dua pelaku, namun belum ada perusahaan yang diketahui terlibat," ujarnya.
Sebaliknya, di Bekasi, kasus serupa melibatkan perusahaan yang memiliki penanggung jawab yang jelas.
Yang lebih mencengangkan lagi adalah kenyataan bahwa Kepala Desa dan perangkat desa ini sanggup membayar denda hingga Rp48 miliar.
Seorang kepala desa dengan gaji terbatas, bagaimana bisa mereka menanggung jumlah sebesar itu? Apakah ada sesuatu yang lebih besar di balik ini yang sengaja disembunyikan?
Artikel Terkait
Setahun Prabowo-Gibran: Pangan, Energi, dan SDM Kian Tangguh, Ini Capaian Nyatanya
DPR Panggil Trans7, Ini Alasan di Balik Tayangan yang Dinilai Melecehkan Pesartren
Bayi Digendong Saat Curanmor di Babelan Bekasi! Kronologi Lengkap Aksi Pasutri
Anak Riza Chalid Borong Rp176 Miliar untuk Main Golf dari Uang Haram Korupsi Pertamina